Kementerian UMKM Targetkan Toko Online Potong Biaya Layanan 50% Agustus

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memasang target ambisius agar potongan biaya layanan hingga 50 persen dari platform e-commerce kepada penjual dapat mulai diimplementasik

Jul 08, 2026 - 06:12
0 0
Kementerian UMKM Targetkan Toko Online Potong Biaya Layanan 50% Agustus

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memasang target ambisius agar potongan biaya layanan hingga 50 persen dari platform e-commerce kepada penjual dapat mulai diimplementasikan pada Agustus mendatang. Perkiraan waktu tersebut berarti hanya dua bulan sejak regulasi resmi berlaku, lebih cepat dari masa transisi yang diamanatkan.

Kebijakan pemotongan biaya layanan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini sendiri sudah resmi berlaku sejak 17 Juni 2026.

“Kami memberikan masa transisi maksimal enam bulan, namun kami menargetkan implementasi diskon biaya layanan tersebut bisa berjalan paling lama dua bulan,” ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, dalam keterangan yang diterima media kami, Senin.

Aturan spesifik mengenai potongan biaya ini tertuang dalam Pasal 15 ayat 1 Permen UMKM tersebut. Pasal itu menyebutkan bahwa dalam rangka pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) non-usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50 persen. Potongan ini ditujukan kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual Produk Dalam Negeri.

Hingga saat ini, Kementerian UMKM masih melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak platform e-commerce atau lokapasar untuk menyelaraskan teknis pelaksanaan aturan tersebut. Diperlukan penyesuaian sistem dan verifikasi data pelapak agar kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa mengganggu ekosistem perdagangan digital yang sudah ada.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi peningkatan daya saing produk lokal di pasar digital nasional. Dengan berkurangnya beban biaya layanan, pelaku UMK diharapkan memiliki margin keuntungan yang lebih baik, atau dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif kepada konsumen.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User