Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera merevisi peraturan mengenai kebijakan Harga Gas Bumi Terte

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ESDM. Ia menegaskan perubahan nomenklat

Jul 08, 2026 - 06:10
0 1
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera merevisi peraturan mengenai kebijakan Harga Gas Bumi Terte

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ESDM. Ia menegaskan perubahan nomenklatur dari Keputusan Menteri (Kepmen) yang ada saat ini difokuskan pada sejumlah item yang dinilai perlu penyesuaian agar kebijakan ini benar-benar dapat berjalan dengan baik atau workable bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Saat ini pun Kepmen HGBT-nya itu akan kita revisi sesuai arahan Pak Menteri. Kita revisi item-item di dalamnya yang tadi saya sebutkan, mengapa kita rapatkan agar HGBT ini workable lah seperti itu," ujar Laode kepada media kami di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Untuk mematangkan rencana revisi tersebut, Kementerian ESDM menginisiasi rapat koordinasi strategis dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta jajaran Kementerian Perindustrian.

Rapat Koordinasi Digelar

Menurut laporan yang dihimpun, rapat koordinasi yang digelar hari ini bertujuan untuk mendalami secara langsung akar permasalahan yang dihadapi para pelaku industri terkait penyaluran gas dengan harga khusus. Pemerintah berupaya menampung seluruh masukan guna merumuskan aturan yang lebih adaptif dan tepat sasaran, sehingga dapat menjaga iklim investasi serta daya saing sektor manufaktur nasional.

Kebijakan HGBT sendiri merupakan program andalan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dengan menyediakan pasokan energi dengan harga kompetitif. Dengan direvisinya aturan ini, diharapkan disparitas antara harga gas untuk sektor industri dapat terkoreksi dan mekanisme pengawasannya menjadi lebih transparan serta akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User