Kemenkes Stop PPDS Anestesi Unsrat di RSUP Kandou usai Dokter Meninggal, Sampai Kapan?
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Rumah Sakit Umum Pusat (RS
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Keputusan ini diambil menyusul kematian dr. Adrian Rantung, seorang peserta PPDS yang diduga menjadi korban perundungan selama masa pendidikan. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, almarhum ditemukan tidak bernyawa di kediamannya, dan diduga mengalami tekanan psikologis berat yang berkaitan dengan proses belajar di rumah sakit tersebut.
Dugaan Perundungan yang Terus Berulang
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, membenarkan adanya indikasi perundungan yang menimpa dr. Adrian. Dalam keterangannya kepada media, ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sambil menunggu hasil investigasi, kami memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan PPDS Anestesi di RSUP Kandou agar proses pemeriksaan bisa berjalan transparan dan menyeluruh," ujar Azhar Jaya.
Pihak Kemenkes bersama kepolisian dan tim independen akan mengusut tuntas dugaan perundungan tersebut. Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan izin program studi.
Penghentian Kegiatan dan Dampaknya
Penghentian sementara ini berlaku efektif sejak pengumuman disampaikan. Seluruh peserta PPDS Anestesi yang sedang menjalani pendidikan di RSUP Kandou diwajibkan untuk menghentikan aktivitas klinis dan akademik hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada jadwal kelulusan para residen, namun Kemenkes menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan mental peserta didik menjadi prioritas utama.
Hingga saat ini belum ada batas waktu pasti kapan penghentian akan dicabut. Azhar Jaya menyebut bahwa durasi penghentian sangat bergantung pada kecepatan dan hasil investigasi yang sedang berjalan. "Kami belum bisa memastikan sampai kapan. Semua tergantung fakta yang ditemukan di lapangan. Kalau investigasi selesai dan situasi sudah kondusif, baru kami evaluasi kembali," katanya.
Kasus Berulang dan Sorotan Publik
Kematian dr. Adrian menyulut kembali kemarahan publik dan mendorong desakan agar sistem pendidikan kedokteran spesialis dibenahi secara fundamental. Banyak pihak meminta agar mekanisme pengawasan terhadap perundungan diperkuat dan ada perlindungan yang lebih baik bagi para peserta didik. Media kami akan terus memantau perkembangan investigasi ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.
Comments (0)