Kemenhub Rilis Aturan Ketat Penyeberangan Mobil Listrik di Kapal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperketat regulasi keselamatan pengangkutan kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle/EV) pada
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperketat regulasi keselamatan pengangkutan kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle/EV) pada armada kapal penyeberangan dan kapal roro. Langkah mitigasi ini diterbitkan menyusul pesatnya adopsi mobil listrik nasional serta tingginya risiko kebakaran baterai lithium-ion yang sulit dipadamkan jika terjadi insiden di tengah laut.
Regulasi komprehensif ini mengatur serangkaian standar operasional prosedur (SOP) baru, mulai dari pembatasan status pengisian daya baterai (State of Charge/SoC), penataan tata letak parkir di geladak kendaraan, hingga kewajiban pemantauan visual tanpa henti melalui kamera pengawas terintegrasi.
Kronologi dan Prosedur Masuk Mobil Listrik ke Kapal
Dalam implementasi teknis di pelabuhan penyeberangan, Ditjen Perhubungan Darat bersama operator pelabuhan menetapkan alur verifikasi berlapis sebelum kendaraan listrik diizinkan memasuki lambung kapal:
- Pemeriksaan Kapasitas Baterai di Pintu Masuk (Tollgate): Petugas melakukan verifikasi indikator daya baterai mobil listrik yang wajib berada pada ambang batas aman 30 hingga 50 persen saat proses check-in.
- Deklarasi Jenis Kendaraan: Pengemudi diwajibkan mendeklarasikan bahwa unit yang dibawa merupakan kendaraan full-electric (BEV) atau hibrida (PHEV) untuk pendataan manifest keselamatan.
- Pengawalan Menuju Geladak Khusus: Petugas geladak (crew deck) memandu kendaraan menuju area parkir khusus yang telah dialokasikan dengan akses ventilasi terbuka.
- Pemasangan Penanda Keselamatan: Unit kendaraan diberi penanda khusus agar mudah diidentifikasi oleh regu tanggap darurat kapal selama pelayaran berlangsung.
Rincian Teknis: Daya Baterai, Jarak Aman, dan Pengawasan CCTV
Fokus utama dari regulasi Kemenhub ini bertumpu pada pencegahan fenomena thermal runaway yang berpotensi memicu ledakan berantai antar-kendaraan di ruang muat tertutup. Terdapat tiga poin teknis krusial yang wajib dipatuhi seluruh operator pelayaran:
- Pembatasan Daya Baterai 30–50%: Tingkat energi baterai dibatasi maksimal 50% guna meminimalisasi densitas energi yang tersimpan. Pada level ini, pelepasan energi termal jika terjadi korsleting dinilai jauh lebih rendah dibandingkan saat kondisi baterai terisi penuh (100%).
- Jarak Antar-Kendaraan yang Diperlebar: Jarak parkir lateral dan longitudinal antar-mobil listrik diatur minimal 60 hingga 80 sentimeter untuk memberikan ruang sirkulasi udara serta akses selang pemadam jika diperlukan evakuasi.
- Pengawasan CCTV 24 Jam dan Sensor Suhu: Operator kapal diwajibkan memasang kamera CCTV resolusi tinggi yang mengarah langsung ke area parkir EV. Di beberapa kapal modern, integrasi kamera termal (thermal imaging) diwajibkan guna mendeteksi anomali kenaikan suhu baterai secara dini.
"Keselamatan pelayaran merupakan prioritas mutlak. Penataan mobil listrik di atas kapal bukan untuk mempersulit pengguna, melainkan standarisasi internasional demi mencegah kebakaran maritim yang memiliki karakteristik penanganan berbeda dari daratan," ungkap analisis Ditjen Perhubungan Laut.
Implikasi bagi Industri dan Pengguna Kendaraan Listrik
Kebijakan ini menuntut adaptasi dari dua sisi ekosistem transportasi. Di satu sisi, operator kapal roro diwajibkan melengkapi kapal mereka dengan peralatan pemadam khusus baterai lithium, seperti selimut api (fire blanket) tahan suhu 1.000 derajat Celsius dan nozel injeksi air bertekanan tinggi.
Di sisi lain, para pemilik mobil listrik diimbau untuk merencanakan perjalanan jarak jauh antarpulau secara cermat. Pengguna disarankan mengisi daya baterai di SPKLU terdekat sesampainya di pelabuhan tujuan, bukan mengisi penuh baterai sebelum menaiki kapal penyeberangan.
Comments (0)