Kawendra Lukistian Dorong Regulasi OTT Agar Indonesia Tak Sekadar Jadi Pasar

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menyuarakan kekhawatiran bahwa Indonesia hanya menjadi pasar empuk bagi

Jul 08, 2026 - 03:41
0 1

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menyuarakan kekhawatiran bahwa Indonesia hanya menjadi pasar empuk bagi raksasa digital global tanpa memperoleh timbal balik ekonomi yang berkeadilan. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Dian Siswarini, dan jajaran subholding Telkom, Kamis (3/7/2026), legislator yang akrab disapa Mas Kawe itu mendesak pemerintah segera merumuskan regulasi yang mewajibkan perusahaan over-the-top (OTT) berkontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur dan penerimaan negara.

Kronologi Rapat Dengar Pendapat

  1. Pembukaan RDP – Komisi VI DPR RI menggelar rapat bersama Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, beserta direksi subholding untuk membahas perkembangan industri telekomunikasi nasional dan tantangan dari dominasi OTT asing.
  2. Pernyataan Kunci Kawendra – Mengambil kesempatan berbicara, Kawendra menegaskan bahwa perusahaan OTT yang meraup pendapatan besar dari pasar Indonesia wajib mematuhi aturan yang setara dengan yang berlaku di negara lain, termasuk membayar biaya penggunaan jaringan kepada operator lokal.
  3. Perbandingan dengan Korea Selatan dan Uni Eropa – Ia mencontohkan Korea Selatan yang mewajibkan OTT membayar network usage fee dan Uni Eropa yang memiliki regulasi ketat terhadap platform digital. “Ibu sebagai pimpinan bisa diskusi dengan Komdigi kalau memang perlu regulasi yang diperlukan,” ujarnya mengarahkan kepada Dian Siswarini.
  4. Data Pajak Digital yang Rendah – Kawendra memaparkan, dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai Rp1.350 triliun, penerimaan negara dari pajak digital hanya sekitar Rp32 triliun. “Berarti hanya 0,27 persen, satu persen saja tidak sampai,” ungkapnya, menilai angka itu sinyal bahwa Indonesia perlu kebijakan perpajakan yang lebih agresif.
  5. Kesimpulan Rapat – Meski tidak diwarnai kesepakatan resmi, rapat menghasilkan arahan bagi Telkom untuk mendorong dialog antarkementerian, khususnya dengan Komdigi, guna merumuskan kerangka regulasi OTT yang menguntungkan negara dan industri telekomunikasi domestik.

Data Kunci dan Implikasi Ekonomi

Sorotan terhadap rendahnya kontribusi OTT bukanlah isu baru, namun data yang diungkapkan Kawendra mempertegas urgensi reformasi. Nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai Rp1.350 triliun sebagian besar direalisasikan oleh platform asing seperti media sosial, layanan streaming, dan e-commerce lintas batas yang menggunakan infrastruktur operator lokal. Dengan kontribusi pajak digital hanya 0,27%, terdapat kesenjangan besar antara manfaat yang diperoleh perusahaan global dan biaya yang ditanggung penyedia jaringan dalam negeri.

Jika Indonesia berhasil meniru model Korea Selatan—yang menagih biaya penggunaan jaringan langsung kepada OTT—Telkom dan operator lain dapat memperoleh pendapatan tambahan untuk memperluas jangkauan broadband, khususnya di daerah 3T. Di sisi fiskal, potensi kenaikan pajak digital bahkan hingga 1% dari total nilai ekonomi digital dapat menambah penerimaan negara sekitar Rp13,5 triliun, setara dengan hampir separuh setoran PPN digital saat ini. Angka ini belum termasuk efek pengganda terhadap investasi infrastruktur digital nasional.

Dorongan Kawendra juga merefleksikan keinginan politik agar Indonesia tidak lagi menjadi penonton dalam revolusi internet, melainkan pemain yang memiliki daya tawar. Dengan regulasi yang tepat, pemerintah dapat mengonversi dominasi OTT menjadi peluang penerimaan negara, sekaligus memberi napas bagi BUMN telekomunikasi untuk bersaing di level yang lebih setara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User