Kasasi Ditolak, Eks Ketua PN Jaksel Tetap Divonis 14 Tahun Bui Kasus Migor

Upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Ag

Jul 07, 2026 - 23:07
0 0
Kasasi Ditolak, Eks Ketua PN Jaksel Tetap Divonis 14 Tahun Bui Kasus Migor

Upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh pihak terdakwa maupun penuntut umum, sehingga vonis 14 tahun penjara dalam pusaran kasus suap penanganan perkara minyak goreng tetap berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan laporan media kami yang memantau laman resmi kepaniteraan MA, Jumat (3/7/2026), amar putusan kasasi tersebut telah diketok sehari sebelumnya. Majelis hakim agung menyatakan menolak seluruh permohonan yang masuk, memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding sebelumnya.

"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang tertera dalam sistem informasi perkara Mahkamah Agung.

Kronologi Vonis Suap Tata Kelola Migor

Muhammad Arif Nuryanta terjerat dalam pusaran kasus suap yang menghebohkan institusi peradilan. Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan vonis lepas atau bebas dalam perkara yang menjerat terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng mentah. Arif yang saat itu menjabat posisi strategis di lingkungan peradilan Jakarta diduga menerima suap untuk mengondisikan putusan perkara yang tengah merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Di tingkat pengadilan tipikor, Arif divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Vonis berat ini dianggap setimpal mengingat perannya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, justru terjerembap dalam praktik mafia peradilan. Tidak terima, baik Arif maupun jaksa penuntut umum kompak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis Kasasi Pertegas Hukuman Berat

Dalam putusan tingkat kasasi ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Jurpriyadi dengan anggota H Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah menolak seluruh dalih yang diajukan. Keputusan bulat ini mengonfirmasi bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meringankan hukuman mantan pimpinan pengadilan tersebut.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan kasasi, maka vonis 14 tahun penjara yang telah dijatuhkan terhadap Muhammad Arif Nuryanta kini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor kini dapat segera melaksanakan putusan tersebut. Hukuman ini menjadi salah satu vonis paling berat yang pernah dijatuhkan terhadap aparat peradilan yang terbukti mengkhianati sumpah jabatan dan profesinya sebagai hakim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User