KARANGASEM — Pencurian Kabel Lumpuhkan PLTS Kubu Berkapasitas 1 MW

Kawasan pesisir Kubu di Kabupaten Karangasem, Bali, yang digadang-gadang menjadi salah satu tonggak transisi energi bersih di Pulau Dewata, kini justru men

Sep 17, 2026 - 09:22
0 0
KARANGASEM — Pencurian Kabel Lumpuhkan PLTS Kubu Berkapasitas 1 MW

Kawasan pesisir Kubu di Kabupaten Karangasem, Bali, yang digadang-gadang menjadi salah satu tonggak transisi energi bersih di Pulau Dewata, kini justru menghadirkan ironi mendalam. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kubu berkapasitas 1 Megawatt (MW) mendadak lumpuh total dan tidak mampu menyalurkan pasokan listrik ke jaringan utama. Keberadaan fasilitas energi terbarukan senilai miliaran rupiah tersebut kini mangkrak akibat aksi pencurian kabel penghubung utama yang diduga telah berlangsung tanpa terdeteksi dalam jangka waktu lama.

Fasilitas strategis yang dirancang untuk menopang kebutuhan energi bersih masyarakat setempat kini tak lebih dari deretan panel surya yang mati suri. Kegagalan operasional ini menggarisbawahi rapuhnya sistem pengamanan aset infrastruktur vital nasional di kawasan terpencil, yang pada akhirnya merugikan iklim investasi energi terbarukan di daerah.

Penemuan Bekas Stripping Kabel dan Kerusakan Sistemik

Kasus hilangnya jalur distribusi utama ini terkuak secara tidak sengaja ketika seorang petani lokal yang beraktivitas di sekitar areal PLTS menemukan tumpukan kulit kabel yang telah dikupas dan berserakan di semak-semak. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa para pelaku kejahatan bertindak secara terencana dan memiliki waktu yang cukup leluasa untuk mengeksekusi aksinya tanpa terganggu pengawasan.

Jenis kabel yang digondol pencuri bukanlah kabel biasa, melainkan jenis ACSR (Aluminium Conductor Steel Reinforced). Kabel berlapis baja ini memiliki peran krusial dalam sistem transmisi tenaga listrik karena berfungsi menyalurkan arus daya tinggi sekaligus memiliki daya tahan mekanis yang kuat untuk merentang di area terbuka.

"Setelah dicek ke lokasi, kabel penghubung utama yang membentang dari gardu induk menuju jaringan distribusi PLN sudah benar-benar hilang. Pencurian ini diduga sudah terjadi sejak setahun yang lalu," ujar I Gede Gelgel, warga setempat yang ikut memantau kondisi lokasi.

Tanpa keberadaan kabel ACSR tersebut, energi listrik yang diproduksi oleh ratusan panel surya di PLTS Kubu tidak dapat dievakuasi atau disalurkan ke jaringan PLN, sehingga membuat seluruh sistem pembangkit kehilangan fungsinya secara total.

Investasi Strategis Rp10 Miliar yang Terancam Sia-Sia

Secara historis, PLTS Kubu merupakan proyek percontohan energi bersih yang dibangun oleh pemerintah pusat pada tahun 2012 dengan dana APBN mencapai sekitar Rp10 miliar. Proyek ini resmi diresmikan pada tahun 2013 dan sempat menjadi kebanggaan infrastruktur hijau di Karangasem. Pembangkit ini kemudian diserahterimakan dari aset Pemerintah Kabupaten Karangasem kepada PT PLN (Persero) untuk dikelola secara profesional guna memperkuat keandalan pasokan listrik lokal.

Berikut adalah ringkasan profil dan dampak kerusakan pada PLTS Kubu Karangasem:

Indikator Utama Detail Spesifikasi / Status
Nilai Investasi Awal Rp10 Miliar (APBN 2012)
Kapasitas Pembangkit 1 Megawatt Peak (MWp)
Proyeksi Jam Operasi 10 Jam per Hari (Kondisi Cuaca Optimal)
Komponen Utama Dicuri Kabel Transmisi ACSR (Gardu ke PLN)
Dampak Operasional Lumpuh Total / Daya Tidak Tersalurkan

Dalam kondisi operasional optimal, fasilitas ini mampu memasok daya bersih selama 10 jam setiap harinya. Kehilangan pasokan sebesar 1 MW ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sebuah kerugian ekonomi yang nyata bagi daerah yang sedang berupaya meningkatkan rasio bauran energi terbarukan.

Lemahnya Pengawasan dan Implikasi Hukum

Masalah hilangnya komoditas vital ini semakin rumit karena minimnya koordinasi pengawasan di lapangan. Meskipun indikasi pencurian disinyalir telah berlangsung lama dan dampaknya melumpuhkan fasilitas negara, laporan resmi mengenai tindak pidana ini ternyata belum masuk ke meja kepolisian setempat.

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi terkait dugaan pencurian kabel di kawasan PLTS tersebut," ungkap Kapolsek Kubu, AKP I Wayan Sempiar, saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut hukum kasus tersebut.

Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar dalam manajemen pemeliharaan dan pengamanan aset negara setelah proses hibah atau penyerahan pengelolaan dilakukan. Pembangkit bernilai miliaran rupiah yang dibiarkan tanpa sistem pengawasan fisik maupun penjagaan ketat menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan spesialis pencuri komponen tembaga dan aluminium.

Jika tindakan perbaikan dan penegakan hukum tidak segera dilakukan, proyek PLTS Kubu berisiko menjadi monumen kegagalan tata kelola infrastruktur energi. Ke depan, mitigasi risiko keamanan fisik harus menjadi syarat mutlak dalam setiap pembangunan fasilitas energi terbarukan di wilayah pedesaan agar investasi publik tidak menguap begitu saja disambar kejahatan vandalism.

Fasilitas PLTS Kubu senilai Rp10 miliar di Karangasem, Bali, tidak bisa menyalurkan listrik setelah kabel transmisi jenis ACSR digondol pencuri. Key Facts: - Kapasitas: 1 MW (Potensi 10 jam/hari) - Kerusakan: Kabel gardu ke PLN hilang - Status Hukum: Belum ada laporan resmi ke Polsek Kubu Baca ulasan mendalam mengenai tata kelola pengamanan aset energi bersih nasional di Beritainti.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Investigative Reporter. Spesialisasi: korupsi, pencucian uang, dan kejahatan korporasi.

Comments (0)

User