Kairo — Pakar Sebut Standar Ganda Ancam Kredibilitas Hukum Internasional
Dunia internasional saat ini tengah menghadapi tantangan serius terkait krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga keadilan global. Penegakan hukum intern
Dunia internasional saat ini tengah menghadapi tantangan serius terkait krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga keadilan global. Penegakan hukum internasional kerap dinilai tebang pilih dan sarat dengan kepentingan geopolitik hegemoni. Direktur Eksekutif Arab Center for Research and Studies (ACRS) yang berbasis di Kairo, Hany Soliman, menegaskan bahwa kredibilitas sistem hukum internasional sangat bergantung pada penerapan norma-norma hukum secara konsisten tanpa memandang ukuran, kekuatan militer, maupun aliansi politik suatu negara.
Konsistensi dan Bahaya Standar Ganda
Dalam wawancara eksklusifnya bersama RT, Soliman menyoroti perlunya reformasi pemikiran dalam cara dunia memandang dan menerapkan norma keadilan. Menurutnya, supremasi hukum seharusnya berlaku netral dan tidak boleh tunduk pada tekanan negara-negara berkuasa.
"Standar hukum dan moral yang sama harus diterapkan kepada semua pihak, tanpa memedulikan ukuran negara, kekuatan militer, pengaruh politik, atau aliansi yang mereka miliki,"
Soliman menekankan bahwa institusi penegak hukum internasional harus bertindak tanpa standar ganda. Penegakan keadilan yang imparsial menjadi syarat mutlak agar badan-badan internasional tidak merosot posisinya sekadar menjadi instrumen politik bagi negara-negara dengan daya tawar militer dan ekonomi yang tinggi.
Dilema Legitimasi Mahkamah Pidana Internasional
Sorotan utama dalam analisis keadilan global ini tertuju pada efektivitas Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Statuta Roma, ICC sejatinya dirancang sebagai benteng utama untuk mengadili kejahatan paling serius di dunia, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kendati sebanyak 123 negara telah meratifikasi Statuta Roma, universalitas dan legitimasi ICC terus digoyang oleh fakta bahwa sejumlah kekuatan utama dunia justru menolak bergabung. Ketiadaan komitmen dari negara-negara kunci ini menciptakan jurang pemisah dalam penegakan hukum global.
| Kategori Negara | Status Yurisdiksi ICC | Dampak terhadap Keadilan Global |
|---|---|---|
| 123 Negara Anggota | Meratifikasi Statuta Roma | Tunduk pada keputusan dan proses hukum ICC. |
| Negara Kunci Non-Anggota (AS, Rusia, Tiongkok, India, Israel) |
Menolak Yurisdiksi ICC | Membatasi jangkauan hukum global dan memicu tuduhan bias politik. |
Kondisi ini memicu kritik keras dari para pengamat internasional yang menilai ICC sering kali hanya memiliki taji hukum terhadap negara-negara berkembang atau pihak yang kalah secara politik, namun zholim dan tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuatan negara-negara adidaya.
Mengatasi Akar Masalah Konflik Global
Lebih lanjut, Soliman menggarisbawahi bahwa penegakan keadilan internasional yang ideal tidak boleh berhenti pada upaya melimpahkan kesalahan atau sekadar menghukum pihak tertentu setelah krisis kemanusiaan terjadi.
"Hukum internasional harus berupaya mengatasi akar penyebab krisis, bukan sekadar membagi-bagi kesalahan,"
Pendekatan holistik yang menyasar pada ketimpangan struktur politik global, okupasi, dan ketidakadilan sistemik menjadi kunci utama. Menurut analisis ACRS, selama lembaga penegak hukum global dipengaruhi oleh ketimpangan kekuasaan, keadilan internasional hanya akan menjadi jargon retoris yang kehilangan taji moralnya di mata masyarakat dunia.
Comments (0)