JAKARTA — Studi Ungkap Kanal Konsesi Besar Pemicu Utama Karhutla

Asap tebal yang menggelembung saban tahun di langit Sumatra dan Kalimantan sering kali disederhanakan sebagai konsekuensi logis dari fenomena cuaca ekstrem

Sep 16, 2026 - 07:22
0 0
JAKARTA — Studi Ungkap Kanal Konsesi Besar Pemicu Utama Karhutla

Asap tebal yang menggelembung saban tahun di langit Sumatra dan Kalimantan sering kali disederhanakan sebagai konsekuensi logis dari fenomena cuaca ekstrem atau kelalaian petani lokal yang membakar lahan dengan korek api. Narasi tunggal tersebut secara konsisten direproduksi dalam ruang penegakan hukum maupun wacana publik. Padahal, bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi secara berulang mengindikasikan adanya masalah yang jauh lebih sistemik dan terstruktur dari sekadar percikan api domestik.

Sebuah studi terbaru membongkar realitas ekologis yang selama ini luput dari jerat pidana lingkungan. Penelitian tersebut mengonfirmasi bahwa jaringan kanal skala besar di kawasan konsesi korporasi merupakan pemicu utama yang mengubah ekosistem gambut basah menjadi bentangan bahan bakar yang amat rentan terbakar. Pembukaan bentang alam melalui kanalisasi memicu pengeringan gambut secara masif, menciptakan kondisi hidro-orologis yang kritis meski tanpa paparan gelombang panas ekstrem.

Bias Penegakan Hukum dan Mitologi Korek Api

Selama bertahun-tahun, penegakan hukum Karhutla dinilai kerap terjebak pada pengusutan "siapa yang memegang korek api" alih-alih mengoreksi "siapa yang mengeringkan lanskap". Pendekatan hukum individualistis ini berujung pada penindakan terhadap masyarakat adat atau petani lokal yang melakukan pembakaran tradisional berskala kecil. Di sisi lain, pemicu struktural berupa destruksi ekosistem oleh entitas bisnis skala besar sering kali terbebas dari tanggung jawab hukum yang substantif.

"Menyalahkan cuaca atau pembakaran kecil oleh petani lokal adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan. Tanpa pengeringan sistematis melalui kanal-kanal konsesi, gambut alami memiliki ketahanan alamiah yang sangat tinggi terhadap api," tegas peneliti ekologi dalam laporan ilmiah tersebut.

Praktik pembuatan kanal memotong alur air alami dan menurunkan Muka Air Tanah (MAT) di bawah ambang batas aman. Ketika tinggi muka air tanah anjlok hingga di bawah 40 sentimeter, permukaan gambut mengering dan mengalami dekomposisi cepat. Kondisi ini mengonversi fungsi gambut dari penyimpan karbon alami (carbon sink) menjadi deposit bahan bakar raksasa yang siap membara begitu tersulut api kecil.

Analisis Perbandingan Ekologis Gambut

Untuk memahami bagaimana kanalisasi konsesi mengubah karakteristik risiko Karhutla, berikut adalah perbandingan kondisi ekologis gambut berdasarkan tata kelolanya:

Parameter Ekologi Gambut Alami (Tanpa Kanal) Gambut Terkanalisasi (Konsesi)
Muka Air Tanah (MAT) Tinggi, mendekati permukaan bumi sepanjang tahun Anjlok drastis (sering >40 cm di bawah permukaan)
Kadar Air Permukaan Sangat tinggi dan menyerap air bagai busa Sangat rendah, menjadi material serabut kering
Kerentanan Terbakar Sangat rendah (resistensi alami) Sangat tinggi dan memicu kebakaran bawah tanah (ground fire)
Penanganan Kebakaran Mudah padam secara alami oleh kelembapan Sangat sulit dipadamkan meski dibom air (water bombing)

Implikasi Kebijakan dan Desakan Reformasi Hukum

Hasil penelitian ini memberikan implikasi mendasar bagi arah penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Penindakan yang berorientasi pada keadilan ekologis tidak lagi bisa mengandalkan pendekatan penanganan di muara semata. Ketimpangan penegakan hukum yang terus memburu pelaku pembakaran di lapangan tanpa menyentuh pembuat arsitektur pengeringan lahan hanya akan mengabadikan siklus bencana tahunan.

Para pakar mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan hukum berbasis lanskap (landscape-based enforcement). Langkah ini mencakup tiga prioritas utama:

  • Audit Total Kanal: Melakukan evaluasi menyeluruh dan penyegelan jaringan kanal konsesi yang terbukti melampaui batas ambang pengeringan lahan gambut.
  • Penerapan Strict Liability: Memperketat penegakan asas tanggung jawab mutlak tanpa perlu membuktikan unsur kesengajaan terhadap perusahaan yang kawasannya terbukti terbakar akibat pengeringan.
  • Restorasi dan Rewetting: Mewajibkan pembasahan kembali (rewetting) dan penyekatan kanal (canal blocking) secara permanen di seluruh areal konsesi korporasi.

Tanpa adanya pergeseran paradigma dalam penegakan hukum—yang mengalihkan fokus dari narasi "korek api" ke penghentian kanalisasi masif—upaya penanganan Karhutla di Indonesia dipastikan akan terus terjebak dalam siklus krisis yang berulang setiap musim kemarau.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User