JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menahan konglomerat properti Tan Kian dalam
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Andi Sudirman, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Kami telah me
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Andi Sudirman, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka TK setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi terkait untuk mengamankan aset dan dokumen pendukung,” ujarnya. Operasi senyap ini menyasar kediaman pribadi Tan Kian di kawasan elite Jakarta Selatan serta kantor pusat perusahaan miliknya.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat sejak Rabu malam (8/7). Penyidik mengantongi surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang diterbitkan pengadilan. Tan Kian diamankan di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir enam jam, petugas menyita:
- Dokumen kontrak dan perjanjian investasi yang diduga terkait penempatan dana Asabri;
- Sejumlah perangkat elektronik dan penyimpan data;
- Berkas kepemilikan aset properti yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi;
- Uang tunai dalam mata uang asing senilai lebih dari Rp4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan secara paralel di enam lokasi berbeda, termasuk satu unit apartemen mewah di Singapura melalui kerja sama dengan otoritas setempat. “Ini bukan perkara sederhana. Kami masih mendalami aliran dana ke sejumlah perusahaan properti yang dikendalikan oleh tersangka,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Benang Merah dengan Skandal Asabri
Kasus Asabri merupakan babak lanjutan dari ‘pesta’ korupsi dana pensiun dan asuransi di BUMN. Jika sebelumnya publik diguncang skandal Jiwasraya, Asabri mengungkap modus serupa: dana investasi ditempatkan di saham-saham berkualitas rendah (gorengan) dan instrumen reksa dana berisiko tinggi yang dikelola pihak-pihak terafiliasi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp23,7 triliun berdasarkan audit BPK.
Peran Tan Kian diduga kuat sebagai salah satu penerima manfaat pengelolaan dana investasi Asabri. Melalui perusahaan propertinya, PT Mega Kreasi Propertindo, ia diduga menerima suntikan dana dari perusahaan investasi yang menjadi ‘kendaraan’ bagi pengelola dana Asabri. Aliran dana itu digunakan untuk mengakuisisi lahan dan membangun proyek-proyek komersial di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Kejagung Dalami Aset Hasil Investasi Abal-abal Asabri
Sebelum penangkapan ini, Kejagung sudah lebih dulu memeriksa Tan Kian sebanyak tiga kali sepanjang tahun lalu. Saat itu ia membantah secara tegas mengetahui asal-usul dana yang masuk ke perusahaan miliknya. “Saya hanya menjalankan bisnis sebagaimana biasa. Semua transaksi melalui mekanisme legal dan saya tidak tahu-menahu soal dana Asabri,” ucap Tan Kian usai pemeriksaan di Kejagung pada Agustus 2024, sebuah pernyataan yang kini dibantah oleh alat bukti yang dimiliki penyidik.
Profil Singkat Tan Kian
Tan Kian, 62 tahun, merupakan pengusaha properti generasi pertama yang merintis bisnis dari toko bangunan kecil di Glodok. Kini, ia menduduki posisi pimpinan di sedikitnya tujuh anak perusahaan properti dengan total aset tercatat lebih dari Rp8 triliun. Namanya mulai disorot setelah proyek superblock miliknya tersendat di tengah penyidikan Asabri karena ditemukan indikasi pencucian uang.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Tan Kian dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup penjara.
Respons Publik dan Langkah Selanjutnya
Penangkapan ini diapresiasi oleh berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum dan aktivis antikorupsi. Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia, Fajar Wibowo, menilai langkah Polda Metro Jaya sebagai sinyal bahwa penegakan hukum dalam kasus berat bisa berjalan tanpa pandang bulu. “Ini ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi. Jangan sampai berhenti di sini, harus dibongkar sampai aktor utama lainnya,” katanya.
Saat ini, Tan Kian ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Penyidik membuka peluang menambah tersangka baru seiring analisis barang bukti yang masih berjalan. Polda juga membentuk tim khusus untuk memulihkan aset (asset recovery) guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
[SOCIAL_TWEET]: Polda Metro Jaya resmi tahan konglomerat properti Tan Kian dalam skandal korupsi Asabri senilai Rp23,7 triliun. Penggeledahan di enam lokasi, termasuk apartemen di Singapura. Dulu hanya saksi di Kejagung, kini jadi tersangka. #Asabri #Korupsi #TanKian [SOCIAL_TG]: 🚨 Polda Metro Jaya resmi tahan Tan Kian! Konglomerat properti yang pernah diperiksa Kejagung sebagai saksi kini jadi tersangka kasus Asabri. Polisi sita dokumen, uang tunai, dan blokir aset. Ancaman penjara seumur hidup menanti.
Comments (0)