JAKARTA — Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Penolakan ini menguatkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah putusan MA bernomor 5227 K/PID.SUS/2026 diterbitkan dan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dibacakan ole

Jul 07, 2026 - 23:39
0 0
JAKARTA — Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Penolakan ini menguatkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah putusan MA bernomor 5227 K/PID.SUS/2026 diterbitkan dan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula dari perseteruan dua pengacara kondang tersebut yang berujung pada pelaporan ke ranah hukum. Razman Arif Nasution dilaporkan oleh Hotman Paris atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam proses peradilan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Razman kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun, pengadilan tingkat banding justru menguatkan putusan hakim tingkat pertama. Merasa belum mendapatkan keadilan, Razman kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penolakan Kasasi MA

Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan putusan yang menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Razman selaku terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Selasa (19/5).

Penolakan kasasi ini secara otomatis membuat putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum Razman dengan pidana penjara selama 1,5 tahun menjadi berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh oleh tim kuasa hukum Razman untuk menunda eksekusi, sehingga Jaksa Eksekutor langsung melimpahkan yang bersangkutan ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media kami masih berusaha mengonfirmasi perihal kondisi Razman di dalam lapas serta langkah hukum selanjutnya yang mungkin diambil oleh kuasa hukumnya. Eksekusi ini menjadi salah satu babak akhir dari drama hukum yang cukup menyita perhatian publik antara dua pengacara ternama di Indonesia tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User