JAKARTA — KEHATI Dorong RUU Pangan Akomodasi Keanekaragaman Pangan Lokal
Revisi Undang-Undang Pangan (RUU Pangan) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah memicu perdebatan hangat di kalangan
Revisi Undang-Undang Pangan (RUU Pangan) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah memicu perdebatan hangat di kalangan pengamat ekologi dan kebijakan publik. Di satu sisi, pemerintah berupaya mempercepat kedaulatan pangan nasional melalui ekspansi program food estate skala besar. Namun di sisi lain, pendekatan monokultur berbasis korporasi ini dinilai berisiko tinggi mengabaikan kelestarian ekosistem dan menyingkirkan komoditas lokal unggulan.
Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) secara tegas menawarkan pendekatan alternatif agar masuk ke dalam draft RUU Pangan. KEHATI mendorong penguatan sentra produksi pangan berbasis kearifan lokal, budaya, dan potensi keanekaragaman hayati daerah, ketimbang bergantung penuh pada proyek food estate berskala megaproyek yang rentan memicu kerusakan lingkungan.
Analisis Proyek Food Estate vs Potensi Pangan Lokal
Proyek skala masif seperti food estate sering kali menerapkan pembukaan lahan secara agresif. Data menunjukkan target alokasi lahan untuk program ketahanan pangan nasional mencapai lebih dari 2,3 juta hektar yang tersebar di wilayah Kalimantan, Papua, dan Sumatra. Dampaknya, degradasi lingkungan dan penurunan daya dukung ekologis menjadi ancaman yang nyata.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI, "Pendekatan pangan nasional tidak boleh lagi menggunakan formula tunggal beras-sentris. Indonesia memiliki kekayaan hayati yang luar biasa, mulai dari sagu, sorgum, jagung lokal, hingga umbi-umbian yang tumbuh alami sesuai karakter ekosistem setempat."
Pangkal masalah ketahanan pangan nasional bukan sekadar kekurangan lahan produksi, melainkan penyeragaman pola konsumsi yang memaksa setiap daerah menjadi produsen padi, bahkan di wilayah yang secara biologis tidak cocok.
| Indikator Perbandingan | Proyek Mega Food Estate | Sentra Pangan Lokal (Model KEHATI) |
|---|---|---|
| Pendekatan Budidaya | Monokultur skala industri korporasi | Polikultur berbasis ekosistem lokal |
| Dampak Ekologis | Risiko deforestasi & kemerosotan biodiversitas tinggi | Menjaga fungsi kelestarian lingkungan & tanah |
| Ketahanan Iklim | Rentan serangan hama masal & cuaca ekstrem | Tinggi (varietas lokal adaptif perubahan iklim) |
| Keterlibatan Masyarakat | Didominasi korporasi & buruh tani | Masyarakat adat & petani lokal mandiri |
Rekomendasi Kebijakan dan Urgensi Transformasi RUU Pangan
Guna mencegah timbulnya bencana ekologis yang lebih luas, KEHATI merumuskan sejumlah langkah strategis yang perlu diakomodasi secara eksplisit dalam substansi RUU Pangan:
- Pengakuan Legalitas Pangan Lokal: Memberikan perlindungan hukum serta insentif bagi masyarakat adat yang melestarikan benih lokal unggulan.
- Pemetaan Potensi Komoditas Daerah: Mewajibkan pemerintah daerah menyusun peta ketahanan pangan berbasis potensi vegetasi lokal tanpa tergantung pasokan luar wilayah.
- Alokasi Anggaran Riset: Mengalokasikan dana riset minimal 15% dari anggaran ketahanan pangan untuk pengembangan komoditas non-beras seperti sagu dan sorgum.
Peneliti keanekaragaman hayati mencatat bahwa wilayah Maluku dan Papua memiliki potensi tanaman sagu mencapai 5,5 juta hektar, namun pemanfaatannya saat ini baru berkisar 5% dari total potensi yang ada. Ketimpangan ini menunjukkan betapa fokus pembangunan pangan nasional masih sangat terkonsentrasi pada tanaman padi.
Integrasi kebijakan yang ramah lingkungan dalam RUU Pangan dipandang sebagai langkah krusial. Jika regulasi baru ini hanya berfokus pada ekspansi lahan food estate tanpa menghormati daya dukung lingkungan, Indonesia berisiko menghadapi krisis ekologi sekaligus kegagalan panen sistemik di masa depan.
Comments (0)