JAKARTA — Data Warga RI Dipakai AI Asing, Regulasi Khusus Didorong
Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) secara global telah memicu kebutuhan masif akan aset paling berharga di abad ke-21, yakni data. D
Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) secara global telah memicu kebutuhan masif akan aset paling berharga di abad ke-21, yakni data. Di Indonesia, fenomena pengerukan data (*data scraping*) oleh pengembang AI asing terhadap jejak digital masyarakat kini menjadi perdebatan hangat antara peluang inovasi teknologi dan ancaman terhadap kedaulatan digital nasional. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menggarisbawahi bahwa data merupakan elemen vital dalam pengembangan AI, namun penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum serta etika yang jelas.
Dilema Kedaulatan Data di Era Kecerdasan Buatan
Penggunaan data warga Indonesia oleh perusahaan teknologi luar negeri untuk melatih model bahasa berskala besar (*Large Language Models*/LLM) menyisakan pertanyaan mendasar mengenai legalitasnya. Di satu sisi, ekosistem digital yang terbuka memungkinkan pertukaran informasi secara lintas batas tanpa hambatan. Namun di sisi lain, data personal maupun konten budaya lokal berpotensi dieksploitasi tanpa kompensasi finansial maupun persetujuan (*consent*) yang sah dari pemilik data.
"Data adalah bahan bakar utama bagi mesin AI. Tanpa pengelolaan dan regulasi yang mengikat secara spesifik, Indonesia hanya akan menjadi penyedia bahan mentah digital tanpa mendapatkan nilai tambah yang adil dari lompatan teknologi ini," ujar narasi kebijakan yang terus didorong oleh kementerian terkait.
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap pengumpulan data publik berskala besar untuk algoritma pemelajaran mesin (*machine learning*) oleh entitas asing masih menghadapi celah hukum yang signifikan.
Celah Hukum dan Urgensi Regulasi Spesifik AI
Sejumlah pakar hukum dan teknologi informasi menilai bahwa aturan perlindungan data yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai untuk menjangkau kompleksitas AI. Kebanyakan regulasi privasi berfokus pada perlindungan identitas individu, sementara pelatihan AI sering kali mengonsumsi data gabungan (*aggregated data*) yang dikumpulkan secara otomatis dari jagat internet terbuka.
Untuk memahami perbandingan antara kondisi regulasi saat ini dan kebutuhan instrumen hukum masa depan, berikut adalah pemetaannya:
| Aspek Kebijakan | UU PDP (Regulasi Saat Ini) | Regulasi AI (Dibutuhkan) |
|---|---|---|
| Fokus Perlindungan | Privasi data pribadi individu | Tata kelola algoritma & pengolahan dataset AI |
| Mekanisme Izin | Persetujuan eksplisit pemilik data | Transparansi sumber data *web scraping* |
| Kedaulatan Data | Persyaratan transfer data lintas batas | Audit etika, transparansi model, & hak cipta |
Kebutuhan akan aturan yang spesifik semakin mendesak mengingat lebih dari 210 juta pengguna internet di Indonesia menghasilkan jutaan terabita data setiap harinya. Tanpa payung hukum yang presisi, kedaulatan digital Indonesia berisiko terdegradasi menjadi sekadar penonton di tengah komersialisasi teknologi global yang mengeruk keuntungan dari data masyarakat lokal.
Membangun Ekosistem AI yang Beretika dan Adil
Pemerintah bersama para pemangku kepentingan kini didorong untuk segera merumuskan pedoman tata kelola AI yang bersifat mengikat (*binding*). Langkah ini tidak dirancang untuk membatasi inovasi, melainkan memberikan batasan tegas bagi pelaku industri AI global apabila ingin memanfaatkan data milik warga negara Indonesia.
Pakar mengusulkan agar Indonesia mengadopsi standar internasional seperti yang dilakukan di Uni Eropa, di mana pengembang AI diwajibkan melakukan audit transparansi atas dataset yang digunakan. Dengan demikian, setiap entitas asing wajib membuktikan bahwa data yang dipakai melatih mesin AI tidak melanggar hak privasi maupun hak cipta. Penegakan regulasi ini menjadi kunci agar Indonesia mampu melindungi aset digitalnya sekaligus menjadi pemain utama dalam peta kekuatan AI dunia.
Comments (0)