Irak Adili Puluhan Teroris ISIS Asal Prancis yang Terancam Hukuman Mati

Otoritas peradilan Irak bersiap menggelar persidangan terhadap puluhan warga negara Prancis yang diduga menjadi kombatan kelompok teror Negara Islam di Ira

Sep 17, 2026 - 22:21
0 0
Irak Adili Puluhan Teroris ISIS Asal Prancis yang Terancam Hukuman Mati

Otoritas peradilan Irak bersiap menggelar persidangan terhadap puluhan warga negara Prancis yang diduga menjadi kombatan kelompok teror Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Proses peradilan yang dijadwalkan bergulir mulai pekan ini menempatkan sedikitnya 50 warga Prancis di bawah bayang-bayang vonis hukuman mati, memicu ketegangan diplomatik dan perdebatan hukum internasional yang sengit antara Baghdad dan Paris.

Kronologi Penangkapan dan Eskalasi Peradilan di Baghdad

Proses hukum ini merupakan puncak dari rangkaian operasi penumpasan sisa-sisa sel ISIS di kawasan Timur Tengah. Berikut adalah garis waktu eskalasi kasus para kombatan asing tersebut:

  1. Awal 2019: Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung koalisi internasional berhasil merebut benteng pertahanan terakhir ISIS di Baghouz, Suriah, dan menahan ribuan anggota kelompok teror, termasuk ratusan warga negara asing.
  2. Februari–Maret 2019: Sejumlah tahanan berstatus warga negara Prancis dipindahkan secara rahasia melintasi perbatasan dari wilayah Suriah ke yurisdiksi keamanan Irak untuk proses penuntutan hukum.
  3. Penetapan Jadwal Sidang: Pengadilan Tindak Pidana Khusus Irak mengonfirmasi dimulainya rangkaian sidang perdana terhadap para tersangka terorisme asal Prancis tersebut di Baghdad.

Dilema Yurisdiksi dan Protes Keras Kuasa Hukum

Langkah pengadilan Irak mengadili warga asing dengan ancaman eksekusi mati memicu gelombang kritik dari tim kuasa hukum tersangka di Prancis. Pengacara keluarga terdakwa menilai persidangan di Irak sarat dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia dan cacat prosedur hukum acara pidana.

"Langkah mengadili warga negara Prancis di bawah sistem peradilan yang melegalkan eksekusi mati merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan yang nyata. Pemerintah Prancis seharusnya memulangkan mereka untuk diadili di tanah air sendiri sesuai prinsip peradilan yang adil," tegas salah satu perwakilan tim advokat di Paris.

Para pengacara menyoroti risiko penggunaan penyiksaan untuk mengekstrak pengakuan selama masa penahanan di fasilitas penahanan Irak, serta sempitnya ruang pembelaan hukum formal bagi terdakwa non-Arab.

Analisis: Benturan Kebijakan Doktrin Keamanan dan HAM

Kasus ini menempatkan pemerintah Prancis dalam posisi diplomatis yang sangat dilematis. Paris menerapkan doktrin bahwa setiap warga negara yang bergabung dengan organisasi teroris di luar negeri harus menghadapi konsekuensi hukum di wilayah tempat kejahatan tersebut dilakukan (doktrin locus delicti).

  • Penolakan Repatriasi: Opini publik domestik Prancis menolak kepulangan mantan petempur jihadis karena kekhawatiran ancaman keamanan nasional.
  • Komitmen Anti-Hukuman Mati: Sebagai negara anggota Uni Eropa, Prancis terikat komitmen mutlak untuk menentang hukuman mati di seluruh dunia.
  • Hukum Anti-Teror Irak 2005: Undang-Undang Anti-Terorisme Irak No. 13 Tahun 2005 menetapkan hukuman mati wajib bagi siapa pun yang terbukti bergabung atau membantu organisasi teroris, tanpa memandang kewarganegaraan atau tingkat keterlibatan langsung dalam aksi tempur.

Secara analitis, jika pengadilan Baghdad menjatuhkan hukuman mati kepada 50 warga Prancis ini, pemerintah Prancis akan menghadapi tekanan politik besar untuk mengajukan permohonan grasi atau komutasi hukuman, sembari tetap menjaga hubungan bilateral strategis dengan Baghdad pasca-perang melawan ISIS.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User