Eddy Soeparno Desak Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Karhutla Riau
Eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah titik di Provinsi Riau memicu alarm kewaspadaan di tingkat nasional. Merespons
Eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah titik di Provinsi Riau memicu alarm kewaspadaan di tingkat nasional. Merespons situasi kritis tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Eddy Soeparno, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan taktis, cepat, dan terukur demi memitigasi dampak ekologis serta ancaman kesehatan masyarakat yang kian meluas.
Karakteristik tanah gambut di Riau menjadikan kebakaran vegetasi bukan sekadar insiden lingkungan musiman biasa, melainkan ancaman bencana struktural yang berulang. Ketika titik api mulai merambah lapisan bawah gambut, proses pemadaman menjadi berkali-kali lipat lebih sulit, membutuhkan intervensi terpadu dari darat dan udara sebelum kabut asap tebal melumpuhkan aktivitas sosial-ekonomi kawasan.
Ancaman Ekologis dan Dampak Menahun
Kondisi iklim yang memasuki periode kering mempercepat defisit kelembapan pada lanskap gambut terdegradasi. Akibatnya, percikan api kecil berpotensi menjelma menjadi kebakaran masif dalam hitungan jam. Eddy Soeparno menegaskan bahwa keterlambatan respons awal hanya akan melipatgandakan biaya penanggulangan dan memperluas paparan partikel berbahaya (PM2.5) bagi masyarakat rentan.
"Penanganan karhutla di Riau tidak bisa menunggu kabut asap pekat menyelimuti permukiman. Pemerintah harus mengerahkan seluruh instrumen mitigasi secara tanggap dan terpadu sebelum eskalasinya tak terkendali," tegas Eddy Soeparno dalam keterangannya.
Selain ancaman langsung terhadap indeks standar pencemar udara (ISPU), kebakaran lahan gambut melepaskan simpanan karbon raksasa ke atmosfer. Kondisi ini secara langsung mendegradasi komitmen Indonesia dalam target penurunan emisi karbon nasional (Nationally Determined Contribution) serta memicu potensi konflik diplomasi kabut asap lintas batas negara jika tidak dipadamkan dalam waktu singkat.
Strategi Terpadu dan Penegakan Hukum
Menurut analisis legislatif, penanganan karhutla yang efektif memerlukan kombinasi antara operasi darurat di lapangan dan ketegasan regulasi di ranah hukum. Mengandalkan metode pemadaman reaktif terbukti tidak cukup efisien apabila akar masalah perambahan dan pembersihan lahan (land clearing) tanpa izin terus dibiarkan berlangsung.
Pemerintah diharapkan segera memperkuat koordinasi lintas lembaga melalui langkah-langkah prioritas berikut:
- Akselerasi Operasi Udara dan Modifikasi Cuaca: Mengerahkan armada helikopter water bombing secara optimal serta menerapkan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk membasahi kubah gambut yang mengering.
- Penguatan Satgas Darat dan Manggala Agni: Menjamin pasokan logistik, peralatan pemadaman, dan aksesibilitas sumber air bagi tim gabungan TNI, Polri, BPBD, dan relawan di zona terpencil.
- Ketegasan Sanksi Hukum: Mengusut tuntas motif pembakaran lahan, baik yang dilakukan oleh oknum perorangan maupun korporasi, melalui pencabutan izin usaha dan penuntutan pidana lingkungan.
- Restorasi Tata Kelola Air Gambut: Mengaudit infrastruktur sekat kanal (canal blocking) konsesi perkebunan guna memastikan tinggi muka air tanah tetap berada pada batas aman kebakaran.
Melalui konsistensi pencegahan dan penindakan tegas, siklus karhutla tahunan di Riau diharapkan dapat ditekan secara permanen, melindungi hak warga atas udara bersih sekaligus menjaga ekosistem hutan tropis Indonesia dari kehancuran berkepanjangan.
Comments (0)