Dua Peserta SPPI Tewas dalam Latsarmil, Koalisi Sipil Pertanyakan Relevansi Militerisasi Program Koperasi
Jakarta — Kabar duka menyelimuti program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) setelah dua orang peserta dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Latihan Dasar Militer (Latsarm
Jakarta — Kabar duka menyelimuti program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) setelah dua orang peserta dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Latihan Dasar Militer (Latsarmil). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembekalan untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas pemerintah.
Insiden ini memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil yang mempertanyakan urgensi penerapan doktrin militer dalam program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (24/6/2026), koalisi tersebut menyampaikan duka mendalam sekaligus kritik tajam terhadap penyelenggaraan program yang dinilai telah menyimpang dari esensi profesionalisme pengelolaan koperasi.
"Kematian keduanya semakin menunjukkan tidak tepatnya sistem pendidikan militer diterapkan secara serampangan untuk warga sipil. Apalagi, tidak ada hubungan sama sekali antara profesionalisme kerja menjalankan tugas koperasi dengan pelatihan militer."
Koalisi Masyarakat Sipil secara spesifik menyoroti program SPPI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut mereka, desain program yang memasukkan komponen latsarmil bagi para sarjana yang akan ditempatkan di desa dan kampung nelayan tidak mencerminkan kebutuhan kompetensi yang relevan.
Fokus kritik utama tertuju pada keterlibatan institusi militer dalam program yang sejatinya bergerak di ranah pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Koalisi menilai, penugasan TNI dalam pembinaan dan pelatihan program Kopdes serta Kampung Nelayan tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi tersebut secara eksplisit membatasi ruang lingkup tugas pokok TNI, yaitu menangkal ancaman militer dan ancaman bersenjata terhadap kedaulatan negara, bukan mengelola agenda pemberdayaan ekonomi sipil.
Senada dengan itu, laporan yang dihimpun media kami di lapangan mengindikasikan adanya kekhawatiran dari berbagai elemen sipil mengenai potensi meluasnya dwifungsi militer melalui program-program berbasis kementerian teknis. Para pengamat menekankan bahwa tata kelola koperasi modern membutuhkan keahlian di bidang manajemen keuangan, pemasaran digital, dan pengembangan rantai pasok, yang sangat jauh dari disiplin semi-militer.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Pertahanan maupun Mabes TNI belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi meninggalnya dua peserta latsarmil maupun respons terhadap kritik yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil. Publik kini menunggu transparansi investigasi serta evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum pelatihan agar kejadian serupa tidak terulang dan program pembangunan desa tetap berjalan sesuai koridor sipil yang profesional.
Comments (0)