DPRD Pekanbaru Godok Ranperda LGBT Demi Marwah Kota Bertuah
PEKANBARU — Kota yang menyandang gelar Kota Bertuah ini tengah menjadi sorotan publik menyusul langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru yang
PEKANBARU — Kota yang menyandang gelar Kota Bertuah ini tengah menjadi sorotan publik menyusul langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru yang menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Langkah legislasi ini diambil di tengah kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap apa yang mereka sebut sebagai pergeseran norma sosial di tengah masyarakat ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Inisiatif pembentukan regulasi ini mencerminkan geliat kegelisahan sebagian wakil rakyat yang menilai perilaku dan kampanye terbuka kelompok LGBT berpotensi mengikis tatanan nilai yang selama ini menjadi identitas masyarakat Pekanbaru. Bagi sebagian anggota dewan, persoalan ini bukan sekadar urusan privat, melainkan telah menyentuh ranah ketertiban sosial dan moral publik.
Kekhawatiran atas Pergeseran Norma Sosial
Menurut sejumlah anggota dewan, arus informasi dan budaya global yang masuk tanpa filter melalui media sosial menjadi salah satu pemicu utama menguatnya visibilitas kelompok LGBT di ruang publik. Fenomena ini dinilai mengkhawatirkan, terutama karena dianggap dapat memengaruhi generasi muda yang masih dalam tahap pembentukan karakter dan jati diri.
Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru menjadi salah satu pihak yang paling vokal mendorong pembahasan Ranperda ini. Mereka menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan lahir dari kebencian, melainkan dari kegelisahan kolektif atas masa depan tatanan sosial kota.
"Kami tidak bisa berdiam diri. Ada norma yang harus dijaga, ada generasi yang harus dilindungi. Ranperda ini adalah ikhtiar agar Pekanbaru tetap tegak di atas nilai-nilai yang diwariskan para pendahulu," ujar seorang anggota Fraksi Demokrat dalam pembahasan internal dewan.
Menjaga Marwah Melayu dan Nilai Agama
Argumen utama yang dikedepankan para pendukung Ranperda ini bertumpu pada marwah budaya Melayu yang lekat dengan ajaran agama. Dalam khazanah budaya Melayu Riau, berlaku pepatah adat yang sangat dikenal luas: "Adat bersandi syarak, syarak bersandi Kitabullah." Pepatah ini menegaskan bahwa seluruh tatanan adat istiadat masyarakat Melayu berpijak pada nilai-nilai syariat Islam.
Dengan kerangka filosofis tersebut, perilaku LGBT dipandang bertentangan dengan sendi-sendi adat maupun ajaran agama yang dianut mayoritas masyarakat. Para pengusung regulasi meyakini, membiarkan fenomena ini tanpa payung hukum lokal sama dengan menggadaikan identitas Kota Bertuah yang telah dibangun lintas generasi.
"Perda ini kami maksudkan untuk menjaga marwah budaya Melayu dan ajaran agama. Ini soal identitas kota, bukan sekadar aturan administratif," tegas perwakilan fraksi pengusung.
Tahapan Legislasi yang Harus Dilalui
Meski semangat pengusung cukup besar, Ranperda ini masih harus melewati jalan panjang sebelum benar-benar menjadi Peraturan Daerah yang mengikat. Secara prosedural, rancangan tersebut harus melalui tahapan harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah kota, hingga fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau sebelum dapat diundangkan.
Para pemangku kebijakan diingatkan agar substansi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan, regulasi serupa kerap menghadapi ganjalan saat evaluasi di tingkat provinsi maupun kementerian terkait apabila normanya dianggap melampaui kewenangan daerah.
Kerangka Hukum Nasional dan Preseden Daerah Lain
Secara nasional, Indonesia memang tidak memiliki undang-undang yang secara eksplisit mengkriminalisasi hubungan sesama jenis, kecuali di Provinsi Aceh yang memberlakukan Qanun Jinayat berdasarkan kekhususan syariat Islam. Mahkamah Konstitusi pada 2017 juga telah menolak permohonan uji materi yang meminta perluasan kriminalisasi terhadap perilaku LGBT, dengan pertimbangan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Kendati demikian, sejumlah daerah di Tanah Air sebelumnya telah menempuh jalur peraturan daerah, umumnya melalui payung hukum tentang pencegahan maksiat atau penyakit masyarakat. Pekanbaru kini tampaknya hendak mengikuti jejak serupa, dengan penekanan khusus pada perlindungan nilai budaya dan agama.
Desakan Kehati-hatian dalam Penyusunan
Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum dan pegiat hak asasi manusia mengingatkan agar pembahasan Ranperda dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Mereka berpendapat, regulasi apa pun tidak boleh membuka ruang diskriminasi, persekusi, atau perampasan hak warga negara yang dilindungi konstitusi.
Ke depan, publik Pekanbaru akan menyaksikan sejauh mana Ranperda ini dirumuskan—apakah murni menjadi instrumen penjagaan norma sosial, atau justru memicu perdebatan baru tentang batas-batas kewenangan negara terhadap kehidupan privat warganya. Yang pasti, polemik ini menegaskan satu hal: pergulatan antara nilai tradisi dan dinamika zaman masih terus mencari titik keseimbangannya di Kota Bertuah.
[SOCIAL_TWEET]: DPRD Pekanbaru resmi menggodok Ranperda LGBT. Fraksi Demokrat: demi menjaga marwah budaya Melayu dan agama di Kota Bertuah. Bagaimana menurut Anda? #Pekanbaru #RanperdaLGBT #KotaBertuah [SOCIAL_TG]: 📜 PEKANBARU GODOK RANPERDA LGBT DPRD Pekanbaru menggulirkan Ranperda LGBT demi menjaga marwah budaya Melayu dan agama. Fraksi Demokrat jadi motor penggerak. Namun aturan ini masih harus melewati evaluasi Pemprov Riau dan pengawasan publik. Simak ulasan mendalamnya hanya di Beritainti.com 🔍
Comments (0)