DPR Sentil Kapolda dan Dirut Mandiri soal Blokir Rekening Aktivis Pati
Ruang rapat Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, pagi itu terasa lebih tegang dari biasanya. Di meja tamu, dua figur penting d
Ruang rapat Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, pagi itu terasa lebih tegang dari biasanya. Di meja tamu, dua figur penting duduk berdampingan: pucuk pimpinan kepolisian daerah dan Direktur Utama PT Bank Mandiri. Keduanya dipanggil untuk mempertanggungjawabkan satu kasus yang menyulut gejolak publik—pemblokiran rekening seorang aktivis asal Kota Pati, Jawa Tengah, bernama Supriyono.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah rekening milik Supriyono tiba-tiba dinonaktifkan oleh pihak bank tanpa penjelasan yang memadai. Bagi seorang aktivis yang hidup dari donasi warga untuk kegiatan sosial di daerahnya, pemblokiran tersebut bukan sekadar urusan administratif. Ia kehilangan alat nafkah sekaligus saluran kepercayaan warga yang selama ini menopang perjuangannya.
Penegasan Komisi III: Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa, 26 Agustus 2026, anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan menegaskan posisi dewan. Setelah mendengar keterangan kedua pejabat, komisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam proses pemblokiran rekening milik Supriyono.
Namun demikian, penegasan itu tidak lepas dari kritik tajam. Anggota dewan menilai prosedur yang dilakukan bank dan aparat terkesan buru-buru serta kurang komunikatif kepada nasabah. "Yang menjadi persoalan bukan hanya soal legal atau tidaknya pemblokiran, tetapi bagaimana proses itu dilakukan," ujar salah satu anggota Komisi III dalam rapat, sebagaimana dikutip dari keterangan pers dewan.
"Tidak ada tindak pidana di sini, tetapi ada masalah tata kelola dan etika. Rekening warga negara tidak boleh diblokir semudah itu tanpa kejelasan hukum dan komunikasi yang baik."
Pesan itu ditujukan langsung kepada jajaran Polda yang diduga memberi rekomendasi pemblokiran, maupun kepada manajemen Bank Mandiri sebagai pelaksana teknis. DPR menuntut kedua lembaga membuka transparansi data: dasar hukum apa yang digunakan, siapa yang meminta, dan mengapa pemilik rekening tidak diaudiensi terlebih dahulu.
Kronologi Pemblokiran yang Menyulut Debat Publik
Berdasarkan paparan dalam rapat, kronologinya dimulai ketika rekening Supriyono mendadak tidak bisa digunakan untuk transaksi. Aktivis yang aktif mengawasi isu lingkungan dan pelayanan publik di Pati ini sempat menghubungi kantor cabang bank, namun jawaban yang ia terima dinilai tidak memuaskan.
- Rekening dinonaktifkan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.
- Pemilik rekening tidak menerima surat keterangan atas dasar pemblokiran.
- Isu dugaan keterlibatan aparat menjadi sorotan karena status Supriyono sebagai aktivis.
- Kasus viral di media sosial dan memicu diskusi tentang keamanan hukum nasabah.
Cerita Supriyono menyentuh banyak kalangan. Bayangkan bekerja bertahun-tahun membangun kepercayaan warga, lalu dalam semalam seluruh akses finansial hilang tanpa suara. Kondisi itu membuat banyak pihak bertanya: jika hal ini bisa menimpa seorang aktivis yang kerap tampil di ruang publik, bagaimana nasib warga kecil lainnya?
Data Perbandingan Sebelum dan Sesudah Pemblokiran
| Aspek | Satu Hari Sebelum Blokir | Setelah Pemblokiran |
|---|---|---|
| Status transaksi | Aktif, normal | Nonaktif total |
| Pemberitahuan resmi | Tidak ada isu | Tidak diterima nasabah |
| Akses dana donasi | Lancar | Tertahan |
| Respons bank | - | Terbatas, dinilai lambat |
Perbandingan sederhana ini menunjukkan mengapa kasus tersebut cepat membesar. Kecepatan pemblokiran tidak diimbangi kecepatan klarifikasi, sehingga ruang spekulasi terbuka lebar di tengah publik.
Kapolda dan Dirut Mandiri Diminta Berbenah
Meski tidak ada unsur pidana, DPR menekankan bahwa kedua pejabat tetap harus menunjukkan tanggung jawab institusional. Kapolda diminta menjelaskan mekanisme internal yang melahirkan permintaan pemblokiran, sementara Dirut Mandiri ditagih komitmen perbaikan layanan dan perlindungan nasabah.
Institusi sebesar bank BUMN dan kepolisian tidak boleh membiarkan nasabah merasa tidak berdaya, demikian bunyi catatan penyimpulan rapat yang disampaikan kepada media. Komisi III juga meminta agar rekening Supriyono dipulihkan sepenuhnya sebagaimana telah terkonfirmasi aktif kembali, beserta kompensasi administratif bila ada kerugian langsung.
Sebagai tindak lanjut, dewan menargetkan tiga langkah konkret:
- Perbaikan prosedur standar pemblokiran rekening dengan dasar hukum yang jelas.
- Kewajiban pemberitahuan tertulis kepada nasabah sebelum dan sesudah tindakan.
- Mekanisme banding internal yang cepat bagi nasabah yang merasa dirugikan.
Arti Penting Kasus Ini bagi Warga Biasa
Di luar ruang sidang, kasus Supriyono menjadi pelajaran besar tentang perlindungan konsumen jasa keuangan. Prinsip kehati-hatian bank memang penting untuk mencegah pencucian uang dan kejahatan siber, tetapi ia tidak boleh menginjak hak dasar nasabah. Keseimbangan antara keamanan sistem dan kepastian hukum individu adalah titik yang kini dituntut lebih jelas oleh publik.
Hingga laporan ini ditulis, Polda terkait dan Bank Mandiri belum mengeluarkan keterangan tambahan selain penjelasan yang disampaikan dalam rapat dengan DPR. Yang pasti, kasus ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas institusi akan selalu diuji di mata warga—dan kali ini, ujian itu datang dari sebuah rekening di kota kecil bernama Pati.
[SOCIAL_TWEET]: Komisi III DPR: tak ada tindak pidana dalam blokir rekening aktivis Pati Supriyono, tapi Kapolda dan Dirut Mandiri disentil soal tata kelola. #Beritainti[SOCIAL_TG]: 🔴 DPR Sentil Kapolda & Dirut Mandiri — Tak ada unsur pidana dalam blokir rekening aktivis Pati Supriyono, kata Komisi III DPR. Namun prosedur dan etika jadi sorotan. Detail di Beritainti.com.
Comments (0)