DPR Kaji Implikasi Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Wacana pembaharuan hukum kewarganegaraan Indonesia kembali memasuki babak krusial di parlemen. Dorongan untuk mengakomodasi potensi diaspora serta talenta

Sep 17, 2026 - 21:51
0 0
DPR Kaji Implikasi Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Wacana pembaharuan hukum kewarganegaraan Indonesia kembali memasuki babak krusial di parlemen. Dorongan untuk mengakomodasi potensi diaspora serta talenta global melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan kini berhadapan dengan kehati-hatian yuridis dan ketatanegaraan. Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara khusus menyoroti perlunya pemetaan yang presisi terkait batas-batas hak dan kewajiban bagi pemegang status baru tersebut.

Isu strategis ini mencuat dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang diinisiasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan. Fokus perdebatan tidak lagi sekadar menimbang keuntungan ekonomi dari kepulangan talenta unggul, melainkan mengkaji secara mendalam struktur hukum dan loyalitas kewarganegaraan.

Menimbang Batasan Yuridis dan Entitas Baru

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa perumusan kewarganegaraan ganda terbatas tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kalkulasi matang. Kehadiran status tersebut berpotensi melahirkan entitas hukum baru yang belum pernah dikenal dalam doktrin hukum kewarganegaraan tunggal di Indonesia.

“Apakah kemudian hak dan kewajibannya sama? Baik dalam aspek sosial budaya, kemudian aspek politik, keamanan, hukum, ekonomi, ini nanti harus diperhatikan,” ujar Yanuar dalam forum diskusi tersebut.

Menurut Yanuar, pemerintah dan parlemen wajib merumuskan demarkasi yang tegas antara hak warga negara penuh dan pemegang kewarganegaraan ganda terbatas. Jika batas tersebut kabur, potensi friksi sosial dan ketidakpastian hukum di masa depan dinilai sangat besar.

Dimensi Krusial: Politik, Properti, hingga Pertahanan

Kajian analitis terhadap penerapan dwikewarganegaraan terbatas setidaknya menyentuh beberapa pilar utama tata kelola negara:

  • Hak Politik dan Jabatan Publik: Pembatasan terhadap hak memilih, dipilih, maupun menduduki posisi strategis di lembaga negara dan sektor militer.
  • Yurisdiksi Hukum dan Pajak: Kejelasan yurisdiksi kepatuhan perpajakan (tax residency) serta keterikatan terhadap hukum pidana dan perdata bilateral.
  • Kepemilikan Aset dan Properti: Hak atas tanah (seperti Sertifikat Hak Milik) agar tidak memicu ketimpangan kepemilikan agraria nasional.
  • Pertahanan dan Keamanan Nasional: Aspek komitmen bela negara serta potensi konflik loyalitas apabila terjadi sengketa antarnegara.
Aspek Pengaturan WNI Tunggal Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Wacana)
Hak Politik Penuh Memiliki hak memilih, dipilih, dan menjabat posisi publik strategis. Dibatasi secara ketat; dilarang mengisi jabatan strategis/keamanan.
Kepemilikan Lahan (SHM) Memiliki hak mutlak kepemilikan tanah. Perlu regulasi restriktif untuk mencegah monopoli aset vital.
Kewajiban Bela Negara Loyalitas tunggal tanpa syarat. Rentan benturan yurisdiksi dengan negara kedua.

DPR memandang bahwa revisi Undang-Undang Kewarganegaraan harus diletakkan dalam kerangka kepentingan nasional jangka panjang. Fleksibilitas untuk menjaring talenta strategis di bidang sains, teknologi, dan ekonomi tidak boleh mengorbankan pilar kedaulatan serta keadilan perlakuan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Data Journalist Hukum. Visualisasi data kejahatan dan analisis tren kriminal.

Comments (0)

User