DPR Desak Revisi UU Kewarganegaraan Lindungi Anak Keturunan Indonesia

JAKARTA — Pembahasan mengenai reformasi hukum kewarganegaraan kembali mengemuka di Kompleks Parlemen, Senayan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Ind

Sep 17, 2026 - 23:30
0 0
DPR Desak Revisi UU Kewarganegaraan Lindungi Anak Keturunan Indonesia

JAKARTA — Pembahasan mengenai reformasi hukum kewarganegaraan kembali mengemuka di Kompleks Parlemen, Senayan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa agenda perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus berorientasi pada perlindungan hak asasi serta kepastian status hukum bagi anak-anak berdarah Indonesia.

Sorotan tersebut diarahkan pada fenomena hilangnya status kewarganegaraan anak-anak hasil perkawinan campur maupun diaspora akibat kendala birokrasi dan batas waktu administratif yang kaku. Menurut Yanuar, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan ikatan darah dan sosiologis generasi penerus bangsa tidak terputus semata-mata karena prosedur administratif yang rumit.

"Revisi UU Kewarganegaraan harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap anak yang memiliki hubungan darah dan ikatan dengan Indonesia. Jangan sampai persoalan administratif menyebabkan anak yang memiliki darah Indonesia justru kehilangan kepastian mengenai kewarganegaraannya," tegas Yanuar dalam keterangannya.

Kronologi dan Dinamika Polemik Status Kewarganegaraan Anak

Persoalan status kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak regulasi utama disahkan hampir dua dekade silam:

  1. Pengesahan Regulasi Tahun 2006: Pemerintah dan DPR mengesahkan UU No. 12/2006 yang memperkenalkan asas kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur hingga usia 18 tahun, dengan masa transisi pemilihan status paling lambat pada usia 21 tahun.
  2. Munculnya Gelombang Anak Tanpa Kewarganegaraan (Stateless): Memasuki periode 2016 hingga 2021, ribuan anak perkawinan campur terlambat mendaftarkan status atau terlambat memilih kewarganegaraan sesuai Pasal 41 UU Kewarganegaraan, sehingga secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia (WNI) dan berstatus Warga Negara Asing (WNA) murni atau bahkan tanpa kepastian status.
  3. Penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2022: Pemerintah merespons melalui Peraturan Pemerintah No. 21/2022 guna memberi kelonggaran permohonan kembali kewarganegaraan, namun skema ini dinilai masih membebani masyarakat dengan biaya permohonan naturalisasi yang tinggi serta persyaratan dokumen yang kompleks.
  4. Dorongan Legislasi Baru (2024–2026): Badan Legislasi DPR RI memasukkan revisi UU Kewarganegaraan ke dalam agenda prioritas demi merumuskan solusi komprehensif, termasuk wacana kewarganegaraan ganda permanen atau perluasan perlindungan anak diaspora.

Urgensi Pembenahan Regulasi dari Sudut Pandang Kepentingan Nasional

Secara analitis, ketidakpastian status hukum anak-anak berdarah Indonesia tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga kontraproduktif terhadap kepentingan strategis nasional. Generasi muda diaspora dan anak hasil kawin campur kerap memiliki potensi akademik, profesional, dan jaringan internasional yang dapat menjadi aset pembangunan nasional.

Fraksi PKS menyoroti beberapa pilar mendesak yang perlu diakomodasi dalam draf revisi undang-undang mendatang:

  • Penghapusan Klausul Kadaluwarsa Kaku: Memberikan mekanisme afirmasi bagi anak berdarah Indonesia agar tidak otomatis kehilangan status WNI akibat kelalaian pelaporan orang tua.
  • Penyederhanaan Prosedur Administrasi: Menghilangkan hambatan birokrasi lintas kementerian dan perwakilan luar negeri yang selama ini menyulitkan diaspora.
  • Perlindungan Hak Sipil Anak: Menjamin akses setara terhadap pendidikan, kesehatan, dan kepemilikan dokumen sipil selama proses verifikasi kewarganegaraan berlangsung.

Melalui evaluasi mendalam terhadap regulasi kewarganegaraan, parlemen diharapkan mampu melahirkan instrumen hukum yang progresif, adaptif terhadap mobilitas global masyarakat Indonesia, serta tetap menjaga kedaulatan negara tanpa mengorbankan hak anak-anak bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Reporter Pengadilan. Meliput kasus-kasus landmark di PN, PT, dan MA.

Comments (0)

User