Dirjen Pas Perintahkan Bongkar Bangunan Liar di Lapas dan Rutan
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas terhadap penataan kawasa
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas terhadap penataan kawasan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia. Dirjen Pas Mashudi menyatakan bahwa bangunan-bangunan yang tidak sesuai peruntukan di lingkungan lapas dan rutan akan dibongkar. Kebijakan ini menandai babak baru penataan infrastruktur pemasyarakatan yang selama ini dinilai carut-maruk.
Pernyataan tersebut disampaikan Mashudi sebagai respons atas temuan sejumlah bangunan yang berdiri di area lapas tanpa dasar hukum dan fungsi yang jelas. Menurutnya, keberadaan bangunan liar di dalam lingkungan lapas tidak hanya mengganggu tata kelola, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan wewenang serta praktik ilegal yang merugikan negara.
"Bangunan yang tidak sesuai peruntukannya akan kami bongkar. Tidak ada ruang untuk fasilitas yang menyimpang dari aturan pemasyarakatan," tegas Mashudi dalam keterangannya di Jakarta.
Kronologi dan Dasar Kebijakan Pembongkaran
Kebijakan pembongkaran ini bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Berikut rangkaian tahapan yang melatarbelakangi langkah tegas Ditjen Pas tersebut:
- Evaluasi Internal Ditjen Pas — Kementerian Imipas melakukan audit dan inventarisasi bangunan di seluruh lapas dan rutan untuk memetakan mana saja yang menyimpang dari peruntukan resmi.
- Temuan Bangunan Menyimpang — Hasil evaluasi menemukan sejumlah bangunan yang tidak tercatat dalam dokumen resmi, mulai dari kios, gudang, hingga ruang yang diduga digunakan untuk aktivitas terlarang.
- Pernyataan Tegas Dirjen Pas — Mashudi mengumumkan bahwa seluruh bangunan tersebut wajib dibongkar tanpa terkecuali demi memulihkan fungsi utama lapas sebagai tempat pembinaan warga binaan.
- Penjadwalan dan Pelaksanaan — Pembongkaran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari lapas dan rutan dengan temuan paling banyak, sambil berkoordinasi dengan instansi terkait.
- Pengawasan Berkelanjutan — Setelah pembongkaran, Ditjen Pas akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pembangunan liar yang muncul kembali di lingkungan pemasyarakatan.
Dampak dan Harapan Penataan Kawasan Lapas
Langkah pembongkaran ini dipandang sebagai bagian dari upaya reformasi menyeluruh di tubuh pemasyarakatan. Selama bertahun-tahun, lapas di Indonesia kerap dikritik karena masalah kelebihan kapasitas, peredaran barang terlarang, hingga praktik pungutan liar yang melibatkan oknum petugas. Keberadaan bangunan tak sesuai peruntukan diduga turut memperparah persoalan tersebut.
Mashudi menegaskan bahwa penataan fisik harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola. Menurutnya, lapas dan rutan harus kembali pada fungsi ideal sebagai lembaga pembinaan, bukan tempat yang membuka ruang bagi aktivitas menyimpang. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan internal akan diperkuat agar setiap bangunan atau fasilitas baru memiliki dasar hukum yang jelas.
Data Kementerian Imipas menunjukkan bahwa jumlah lapas dan rutan di Indonesia mencapai ratusan unit dengan tingkat hunian yang sebagian besar sudah melampaui kapasitas. Kondisi ini menjadikan penataan kawasan sebagai pekerjaan besar yang membutuhkan komitmen dan konsistensi. Pembongkaran bangunan liar dinilai menjadi langkah awal yang penting sebelum pembenahan yang lebih menyeluruh dilakukan.
Pengamat kebijakan publik menyambut positif langkah Ditjen Pas, namun mengingatkan bahwa eksekusi di lapangan kerap menghadapi hambatan. Diperlukan transparansi dan pengawasan publik agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai wacana. Masyarakat berharap pembongkaran benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pihak-pihak berkepentingan di dalamnya.
Dengan kebijakan ini, Ditjen Pas mengirim pesan jelas bahwa penataan pemasyarakatan tidak hanya menyangkut pembinaan narapidana, tetapi juga integritas institusi. Publik kini menantikan realisasi di lapangan, seberapa cepat bangunan-bangunan menyimpang benar-benar dibongkar dan bagaimana pemerintah menjaga agar persoalan serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Comments (0)