Diduga Santap Penyu Raja Ampat, Instruktur Selam China Ditangkap

Penegakan hukum atas perlindungan satwa maritim kembali diuji menyusul insiden perburuan fauna dilindungi di kawasan konservasi perairan Indonesia. Petugas

Sep 16, 2026 - 08:09
0 0
Diduga Santap Penyu Raja Ampat, Instruktur Selam China Ditangkap

Penegakan hukum atas perlindungan satwa maritim kembali diuji menyusul insiden perburuan fauna dilindungi di kawasan konservasi perairan Indonesia. Petugas gabungan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Wei Shang di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam aksi penangkapan dan konsumsi penyu di kawasan perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kasus ini memicu sorotan tajam publik mengingat latar belakang pelaku yang teridentifikasi sebagai seorang instruktur penyelaman bersertifikat yang beroperasi di Australia. Ironi mencuat karena seorang profesional di bidang olahraga air dan wisata bahari semestinya memiliki kesadaran etis serta kepatuhan paling tinggi terhadap prinsip-prinsip konservasi laut global.

Kronologi Investigasi dan Penindakan Hukum

Penangkapan terhadap Wei Shang merupakan hasil koordinasi intelijen lintas wilayah antara instansi penegak hukum lingkungan hidup, otoritas maritim, dan jajaran keimigrasian:

  1. Aktivitas Terlarang di Raja Ampat: Terduga pelaku diketahui melakukan aktivitas wisata di wilayah perairan Raja Ampat. Dalam periode tersebut, muncul laporan serta bukti visual terkait dugaan penangkapan dan konsumsi spesies penyu laut yang masuk dalam daftar fauna dilindungi.
  2. Penyelidikan dan Pelacakan Rute: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama otoritas keamanan setempat mengumpulkan bukti awal dan melacak pergerakan tersangka yang segera meninggalkan kawasan Papua Barat Daya menuju wilayah Sulawesi Selatan.
  3. Operasi Penangkapan di Makassar: Setelah mendeteksi keberadaan target di Makassar, aparat penegak hukum bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bergerak cepat mengamankan Wei Shang guna mencegah potensi pelarian ke luar negeri.
  4. Pemeriksaan Dokumen dan Keimigrasian: Pelaku langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan intensif terkait status izin tinggal, visa kunjungan, serta verifikasi identitas profesionalitasnya.
"Pelanggaran terhadap keanekaragaman hayati di zona konservasi strategis nasional tidak hanya berdimensi pidana lokal, tetapi juga mencoreng komitmen tata kelola ekowisata Indonesia di mata internasional," catat pernyataan analis penegakan hukum lingkungan.

Implikasi Yuridis dan Ancaman Sanksi Pidana

Penyu laut di seluruh perairan Indonesia berstatus dilindungi secara mutlak di bawah payung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Mengambil, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, serta memperniagakan satwa yang dilindungi—baik dalam keadaan hidup maupun mati—merupakan tindak pidana kejahatan.

Jika terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi tersebut, pelaku menghadapi ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda finansial yang signifikan. Di samping ancaman pidana konservasi, pelaku juga terancam sanksi administratif keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mencakup deportasi paksa dan pencantuman dalam daftar tangkal (cekal) masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia.

Dampak Terhadap Reputasi Konservasi Bahari

Kasus ini menjadi preseden penting bagi pengawasan ketat terhadap wisatawan asing maupun pemandu wisata internasional di destinasi premium seperti Raja Ampat. Otoritas dituntut memperkuat mekanisme verifikasi kepatuhan ekologis bagi para pelaku industri selam guna memastikan bahwa status kepakaran maritim tidak disalahgunakan untuk merusak ekosistem bahari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Reporter Pengadilan. Meliput kasus-kasus landmark di PN, PT, dan MA.

Comments (0)

User