Cek Fakta Liputan6.com Temukan Klaim Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Liputan6.com melalui tim Cek Fakta mengungkap maraknya klaim palsu yang beredar di jagat maya, yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan keb
Liputan6.com melalui tim Cek Fakta mengungkap maraknya klaim palsu yang beredar di jagat maya, yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan kebijakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu kali seumur hidup. Klaim ini ramai dibagikan di platform media sosial, memicu harapan publik akan penghapusan beban biaya perpanjangan rutin. Namun, penelusuran mendalam dan konfirmasi langsung ke pemangku kebijakan membuktikan klaim tersebut tidak berdasar. Temuan ini penting mengingat dampaknya berpotensi menyesatkan jutaan pemegang SIM sekaligus menciptakan kerancuan dalam proyeksi penerimaan negara di sektor transportasi.
Kronologi Kemunculan Klaim Viral
- Klaim pertama kali terdeteksi melalui unggahan akun Facebook anonim pada pekan lalu. Unggahan itu memuat foto Presiden Prabowo di podium kenegaraan dengan narasi bombastis: “Prabowo resmikan SIM berlaku seumur hidup, gak perlu perpanjang lagi.”
- Dalam tempo singkat, konten itu menyebar deras. Tim Cek Fakta Liputan6.com mencatat pergerakan unggahan tersebut telah dibagikan ulang lebih dari 1.200 kali dan mendapat 4.500 komentar kurang dari 24 jam. Mayoritas komentar menunjukkan masyarakat menyambut positif dan menanti kejelasan.
- Merespons viralitas itu, Liputan6.com memulai verifikasi dengan melacak sumber asli foto dan teks. Tak ditemukan rilis resmi, rekaman video, maupun dokumen kebijakan yang mendukung klaim tersebut.
- Langkah berikutnya, tim menghubungi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serta Sekretariat Presiden. Kedua lembaga menegaskan tidak ada pembahasan atau penetapan regulasi baru terkait masa berlaku SIM, apalagi pengesahan presiden.
- Kesimpulan akhir Liputan6.com: klaim perpanjangan SIM satu kali seumur hidup adalah hoaks dan termasuk kategori disinformasi yang sengaja diciptakan untuk memancing reaksi publik.
Dampak Ekonomi dan Persepsi Publik
Bila tidak diluruskan, klaim semacam ini dapat mengganggu stabilitas ekspektasi di masyarakat. Dalam konteks ekonomi, harapan terhadap kebijakan tanpa biaya berpotensi menekan kepatuhan perpanjangan SIM secara sukarela. Padahal, perpanjangan SIM merupakan salah satu sumbangsih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup stabil. Data Korlantas menunjukkan, rata-rata penerimaan dari perpanjangan SIM mencapai Rp1,5 triliun per tahun. Meski bukan komponen dominan APBN, arus masuk ini mendanai pemeliharaan sistem pelayanan SIM online, peningkatan infrastruktur ujian praktik, dan operasional tahunan Korlantas. Guncangan ekspektasi mendadak bahkan bisa menurunkan realisasi PNBP jangka pendek jika masyarakat menunda perpanjangan menunggu kebijakan fiktif tersebut. Selain itu, dari sisi sosial, klaim ini menciptakan polarisasi informasi. Sebagian pemudik dan pengemudi profesional percaya mereka dapat menghemat biaya, sehingga ketika kebijakan tidak kunjung terbit justru muncul tuduhan pengabaian janji politik. Hal ini menggarisbawahi risiko makro perilaku yang dipicu hoaks—yakni disrupsi persepsi yang pada gilirannya mengganggu perencanaan fiskal pemerintah meski skalanya terbatas.
Klarifikasi dan Imbauan Cek Fakta
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya tetap menetapkan masa berlaku SIM selama 5 tahun dan wajib diperpanjang. Tidak ada aturan baru yang diteken Presiden Prabowo terkait hal ini. Klaim yang menyertakan foto presiden dalam unggahan merupakan hasil manipulasi visual untuk memperkuat kesan autentik. Masyarakat diimbau memeriksa setiap informasi yang berkaitan dengan kebijakan negara melalui kanal resmi seperti Korlantas, Kominfo, atau media tepercaya. Laporan Cek Fakta Liputan6.com ini sekaligus menjadi pengingat bahwa era digital memerlukan kewaspadaan tinggi terhadap konten yang menyebarkan janji ekonomi instan tanpa dasar hukum.
Comments (0)