Bupati Mesuji Desak Hukum Setimpal bagi Pembunuh Tapir Demi Efek Jera

Aparat kepolisian telah mengamankan empat dari total enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung. Menanggapi penangkapan

Jul 06, 2026 - 07:29
0 1
Bupati Mesuji Desak Hukum Setimpal bagi Pembunuh Tapir Demi Efek Jera

Aparat kepolisian telah mengamankan empat dari total enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung. Menanggapi penangkapan ini, Bupati Mesuji, Elfianah, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyerukan agar para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.

Elfianah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, perbuatan warga yang secara sadar membunuh satwa dilindungi ini merupakan pelanggaran serius yang mengancam ekosistem. "Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan masyarakat yang telah membunuh satwa yang dilindungi. Tindakan ini tidak hanya merugikan keanekaragaman hayati kita, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku," ujar Elfianah dalam pernyataan resmi yang dikutip oleh media kami, Senin (6/7/2026).

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal. "Hukuman yang setimpal bukan hanya soal pembalasan, tetapi sebagai efek jera bagi masyarakat lain agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari," imbuhnya. Elfianah menambahkan bahwa masyarakat seringkali tidak menyadari konsekuensi hukum dari membunuh hewan yang dilindungi, sehingga ia menginstruksikan jajaran terkait untuk meningkatkan sosialisasi.

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi

Pembunuhan tapir di Mesuji menuai sorotan tajam mengingat status hewan ini yang dilindungi penuh oleh negara. Peraturan perundang-undangan di Indonesia secara eksplisit mengatur perlindungan terhadap satwa terancam punah seperti tapir Asia. Tindakan membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa tersebut terancam pidana penjara yang cukup berat. Sebagaimana telah dijelaskan dalam laporan Beritainti.com sebelumnya, regulasi yang mengatur perlindungan tapir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman terhadap pelaku bukanlah hukuman ringan. Setiap individu yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan luka atau matinya satwa dilindungi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal hingga ratusan juta rupiah. Dasar hukum ini menjadi pijakan Bupati Elfianah untuk meminta hakim tidak memberikan keringanan kepada para tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan.

Pemerintah Kabupaten Mesuji berkomitmen untuk mengawal penuh proses hukum ini hingga ke pengadilan. Bupati tidak ingin isu ini berhenti di tengah jalan dan meredup tanpa keputusan yang memberi rasa takut bagi pemburu liar. Kejadian ini dianggap menjadi pukulan telak bagi citra Lampung yang selama ini dikenal dengan kekayaan Taman Nasional dan taman satwanya. Dengan adanya desakan dari kepala daerah, publik kini menanti sejauh mana keadilan akan ditegakkan untuk sang tapir yang menjadi korban kebiadaban oknum manusia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User