BRIN — Fasilitas Penyimpanan Limbah Radioaktif Indonesia Capai 88,5 Persen

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) merilis data statistik krusial mengenai kondisi fasilitas penampungan limbah radioaktif nasional yang dikelola oleh

Sep 10, 2026 - 14:09
0 1
BRIN — Fasilitas Penyimpanan Limbah Radioaktif Indonesia Capai 88,5 Persen

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) merilis data statistik krusial mengenai kondisi fasilitas penampungan limbah radioaktif nasional yang dikelola oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan pemantauan pengawasan terbaru, tingkat okupansi penampungan limbah zat radioaktif tersebut kini telah menyentuh angka 88,5 persen dari total kapasitas yang tersedia. Kondisi ini menempatkan infrastruktur kelola limbah nuklir Indonesia berada dalam batas siaga yang memerlukan penanganan dan kebijakan strategis sesegera mungkin.

Analis Kritis Kapasitas Limbah Radioaktif Nasional

Kenaikan persentase penyimpanan limbah berisiko ini tidak terlepas dari makin luasnya pemanfaatan teknologi nuklir dan radioisotop di berbagai sektor domestik. Penggunaan bahan radioaktif di ranah medis, pengujian industri manufaktur, hingga aktivitas riset pengolahan mineral berharga—seperti monasit yang mengandung unsur Thorium dan Logam Tanah Jarang (LTJ)—terus menyumbang akumulasi limbah secara konsisten. Tanpa perluasan fasilitas atau percepatan teknologi pengolahan ulang, sisa daya tampung sebesar 11,5 persen diperkirakan akan mencapai titik jenuh dalam beberapa tahun mendatang.

Parameter Fasilitas Status dan Data Eksisting Implikasi Manajemen
Pengelola & Pengawas BRIN (Pengelola) & Bapeten (Pengawas) Koordinasi regulasi keselamatan ketat
Tingkat Okupansi Terisi 88,5% dari total volume simpan Urgensi ekspansi fasilitas penampungan
Sisa Kapasitas Daya Tampung 11,5% tersisa Potensi hambatan izin kegiatan radioaktif baru
Sumber Aliran Limbah Utama Medis, Industri, Riset, & Tambang LTJ/Thorium Perlu pemilahan dan pengolahan bertingkat

Kronologi dan Pemetaan Sumber Akumulasi Limbah

Guna memahami secara komprehensif perkembangan lonjakan volume limbah radioaktif di Indonesia, Bapeten mengidentifikasi alur sejarah serta sumber utama penyumbang zat radioaktif terbungkus maupun tidak terbungkus sebagai berikut:

  1. Fase Awal Pengoperasian (Riset Dasar): Pada dekade awal, fasilitas penyimpanan sementara dirancang terutama untuk menampung zat radioaktif sisa dari operasional reaktor riset BATAN (kini terintegrasi di BRIN).
  2. Peningkatan Sektor Kesehatan dan Medis: Pertumbuhan fasilitas rumah sakit yang menyediakan layanan radioterapi dan kedokteran nuklir secara berkesinambungan meningkatkan volume sumber radioaktif terpakai (disused sealed radioactive sources).
  3. Pertumbuhan Uji Industri (NDT): Sektor industri minyak, gas, dan konstruksi memanfaatkan teknik Non-Destructive Testing (NDT) yang menyumbang porsi signifikan dalam daftar inventaris limbah radioaktif nasional.
  4. Eksplorasi Mineral Terasosiasi (NORM/TENORM): Pemrosesan tambang timah dan mineral ikutan yang menghasilkan Thorium serta Logam Tanah Jarang melipatgandakan konsentrasi limbah radioaktif alam yang wajib dikendalikan negara.
  5. Ambang Batas Kritis: Kombinasi dari seluruh sektor tersebut secara bertahap mendorong kapasitas penampungan hingga angka 88,5 persen saat ini.

Perspektif Keselamatan dan Urgensi Pembangunan Repository Baru

Kondisi penampungan yang makin menyempit mengundang perhatian mendalam dari para ahli keselamatan radiasi dan lingkungan. Keterbatasan ruang penyimpanan sementara dapat berdampak langsung pada kelancaran operasional fasilitas kesehatan maupun riset nasional jika penanganan batas maksimum terlambat diantisipasi.

"Pemerintah bersama BRIN dan Bapeten harus segera merumuskan langkah konkret dalam menentukan penetapan lokasi repository akhir (Deep Geological Repository) untuk limbah tingkat menengah dan tinggi. Angka 88,5 persen adalah sinyal jelas bahwa masa tenggang tata kelola limbah kita tidak boleh diabaikan lagi," terang pakar keselamatan nuklir nasional.

Di pihak lain, Bapeten terus memastikan bahwa standar proteksi radiasi pada fasilitas penyimpanan yang ada saat ini tetap dipatuhi secara ketat. Inspeksi berkala terus dilakukan untuk menjamin tidak ada bahaya paparan radiasi ke lingkungan sekitar. Penyelesaian masalah kapasitas penampungan ini menjadi prioritas utama demi menjamin keberlanjutan pemanfaatan teknologi nuklir yang aman dan berkeselamatan di Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User