Bongkar Pabrik Vape Ganja, 3,37 Ton Cannabis Buds Thailand Disita, 12 Pelaku Dibekuk
Beritainti.com - Upaya penyelundupan narkotika berskala besar berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan s
Beritainti.com - Upaya penyelundupan narkotika berskala besar berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam operasi gabungan yang berlangsung di penghujung Juni 2026, petugas menyita barang bukti mengejutkan berupa 3,37 ton ganja jenis cannabis buds asal Thailand yang diduga kuat akan diolah menjadi cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Selain mengamankan ribuan kuncup bunga ganja berkualitas tinggi tersebut, tim gabungan juga meringkus 12 orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional ini. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu tangkapan ganja terbesar yang melibatkan modus operandi baru dalam konversi narkotika untuk pasar pengguna vape di Indonesia.
Kronologi Penangkapan Kontainer Mencurigakan
Menurut laporan yang dihimpun Beritainti.com, operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada Senin, 29 Juni 2026. Kecurigaan tertuju pada sebuah kontainer yang berasal dari Thailand dan telah merapat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam dokumen manifes, kontainer tersebut dilaporkan berisi muatan koper serta kardus lateks, sebuah deklarasi yang dianggap janggal oleh petugas pemeriksa.
"Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan Tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut informasi awal, kontainer tersebut berisikan tumpukan koper dan kardus lateks," demikian keterangan resmi yang dikutip media kami, Jumat (3/7/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan memanfaatkan teknologi pemindai dan anjing pelacak (K-9), petugas menemukan bahwa isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Alih-alih berisi lateks murni, petugas mendapati kemasan-kemasan besar yang menyembunyikan kuncup bunga ganja kering. Ganja jenis cannabis buds ini dikenal memiliki kadar Tetrahydrocannabinol (THC) yang sangat tinggi dan menjadi komoditas unggulan di jalur perdagangan gelap Asia Tenggara.
Jaringan Berencana Produksi Liquid Vape
Dari hasil pendalaman dan interogasi terhadap 12 orang yang diamankan, terungkap fakta bahwa barang bukti ganja seberat lebih dari 3 ton tersebut tidak hanya akan diedarkan dalam bentuk kering atau lintingan. Para pelaku memiliki laboratorium gelap yang telah disiapkan untuk mengekstraksi ganja menjadi konsentrat minyak atau distilat. Konsentrat inilah yang nantinya dicampur dengan bahan pelarut untuk dijadikan liquid vape siap pakai.
Langkah konversi ini dinilai sebagai modus baru yang sangat berbahaya karena cairan vape hasil racikan narkotika lebih sulit dideteksi secara kasat mata dan dapat dengan mudah disamarkan sebagai produk vape nikotin legal yang banyak beredar di pasaran. Para penyidik kini tengah mendalami keterlibatan jaringan ini dengan kartel narkotika di Thailand serta mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemilik modal utama yang mendanai operasi penyelundupan berisiko tinggi ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hingga berita ini diturunkan, barang bukti masih dalam proses penghitungan ulang dan pengamanan oleh BNN RI guna keperluan pemusnahan lebih lanjut.
Comments (0)