Bocah di Serang 6 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Dipukul Jika Menolak

Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali menggemparkan warga Kota Serang. Seorang ayah tiri berinisial MMQ (32) dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang kini beru

Jul 07, 2026 - 23:05
0 0
Bocah di Serang 6 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Dipukul Jika Menolak

Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali menggemparkan warga Kota Serang. Seorang ayah tiri berinisial MMQ (32) dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang kini berusia 13 tahun. Ironisnya, tindakan bejat tersebut telah berlangsung selama enam tahun tanpa sepengetahuan orang sekitar.

Berdasarkan laporan dan investigasi yang dihimpun media kami, pelaku menggunakan ancaman kekerasan fisik untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Korban diancam akan dipukul jika berani menolak permintaan pelaku. Rasa takut inilah yang membuat sang anak tidak berani menceritakan penderitaannya dalam waktu yang sangat lama.

Kronologi Kejadian dan Pengungkapan Kasus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa perbuatan keji ini terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku mulai melancarkan aksinya saat korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar pada tahun 2019. Perilaku menyimpang ini terus berlanjut hingga kini korban telah naik ke kelas 2 SMP pada tahun 2026.

"Dilakukan selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026," kata Kombes Dian Setyawan dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban sudah tidak mampu lagi menahan beban fisik dan psikologis akibat perbuatan ayah tirinya. Dengan mengumpulkan keberanian, korban akhirnya mengadu kepada ibu kandungnya. Sang ibu yang terkejut dan tidak menyangka suaminya tega melakukan hal tersebut langsung mengambil langkah hukum untuk melindungi anaknya.

Pihak kepolisian bergerak cepat menangani laporan tersebut. Pelaku MMQ kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat, mengingat aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang panjang dan disertai ancaman kekerasan.

Menurut informasi dari pihak berwenang, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait kronologi detail serta mengumpulkan alat bukti pendukung untuk memperkuat berkas perkara. Dukungan psikologis juga tengah diupayakan bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

Faktor Kedekatan Keluarga dan Imbauan Pencegahan

Fenomena kekerasan seksual oleh ayah tiri atau keluarga dekat kembali menyoroti pentingnya pengawasan orang tua. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan ketergantungan ekonomi di dalam rumah tangga untuk memuluskan niat jahatnya. Ancaman hukuman dari orang terdekat seringkali lebih efektif membungkam korban anak-anak yang belum memahami hak-hak mereka.

Kombes Dian Setyawan turut mengimbau para orang tua, khususnya ibu, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Komunikasi terbuka antara ibu dan anak dinilai menjadi kunci deteksi dini. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum. Media kami akan terus memantau perkembangan persidangan kasus ini dan memberikan informasi terkini seputar penegakan hukum di wilayah Banten.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User