Reforma Agraria Masyarakat Adat Dimaknai sebagai Pengakuan Hak Bukan Sekadar Sertifikat
Reforma agraria bagi masyarakat adat bukan sekadar soal pembagian sertifikat tanah, melainkan mengenai pengakuan dan pemulihan hak yang telah dirampas sela
Reforma agraria bagi masyarakat adat bukan sekadar soal pembagian sertifikat tanah, melainkan mengenai pengakuan dan pemulihan hak yang telah dirampas selama puluhan tahun. Pemahaman ini menjadi krusial di tengah momentum pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat yang tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahun 2026.
Konsep Pseudo-State Capitalism dalam Agraria
Dalam diskursus hukum agraria Indonesia, konsep pseudo-state capitalism merujuk pada pola penguasaan negara yang tampak mengelola sumber daya untuk kepentingan rakyat, namun dalam praktiknya justru menguntungkan kelompok-kelompok tertentu. Negara memegang hak menguasai atas tanah berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, tetapi pelaksanaannya kerap kali tidak berpihak pada masyarakat adat sebagai pemilik sah secara historis.
Profesor Kurnia Warman dari Universitas Andalas menegaskan bahwa jika hukum agraria nasional diterapkan secara konsisten, pemenuhan hak konstitusional masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam dapat diwujudkan. "Legalitasi hak masyarakat hukum adat atas tanah juga dapat mereduksi bahkan mencegah ancaman pidana terhadap anggota masyarakat adat di atas tanah adatnya sendiri," ujarnya dalam penelitian yang dipublikasikan pada April 2026.
Tanah Ulayat: Hak Bersama yang Belum Diakui Penuh
Tanah ulayat merupakan hak bersama masyarakat hukum adat yang secara konstitusional diakui keberadaannya dalam sistem hukum nasional. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pertanahan, eksistensi tanah ulayat kerap menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait pengakuan, pendaftaran, dan pengelolaannya.
Penelitian dari Universitas Diponegoro yang dipublikasikan pada Februari 2026 menunjukkan bahwa meskipun tanah ulayat telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya, pelaksanaan pengakuan dan perlindungan hak ulayat dalam praktik masih belum optimal. Hal ini disebabkan adanya disharmonisasi regulasi, keterbatasan administrasi pertanahan, serta perbedaan pemahaman antara hukum adat dan hukum negara.
- Hak ulayat diakui secara eksistensinya bilamana menurut kenyataannya di lingkungan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada
- Pengakuan dilakukan melalui penetapan peraturan daerah sebagai instrumen pengesahan hak ulayat
- Persyaratan mencakup adanya subjek (masyarakat hukum adat), objek (tanah ulayat), dan tatanan hukum adat
RUU Reforma Agraria: Terobosan Setelah 60 Tahun Penantian
Pada 21 September 2026, Baleg DPR RI telah menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi terobosan hukum untuk mengakhiri berbagai konflik pertanahan struktural yang membelenggu masyarakat kecil serta petani selama lebih dari 60 tahun. Regulasi ini dirancang guna menghapus ego sektoral antar instansi sekaligus mendorong redistribusi tanah yang lebih berkeadilan.
"Ini hadiah besar bagi segenap rakyat, para petani, masyarakat adat, nelayan, dan wong cilik yang selama ini berkonflik masalah agraria. Ada empat hal penting yang menjadi terobosan di dalam RUU ini yang selama 60 tahun tidak berhasil diwujudkan dari Undang-Undang Pokok Agraria," ujar Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan Tingkat I antara Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Di sisi lain, pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai tidak dapat lagi ditunda. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan optimistis regulasi ini dapat segera disahkan setelah pembahasan yang berlangsung cukup lama. Perubahan nomenklatur dari "RUU Masyarakat Hukum Adat" menjadi "RUU Masyarakat Adat" dilakukan untuk memperjelas substansi regulasi.
"Bagi kami, RUU Masyarakat Adat bukan hanya memiliki dasar konstitusional, tetapi juga memiliki basis moral dan keimanan. Memuliakan lingkungan adalah bagian dari ibadah. Ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, bangsa ini juga kehilangan penjaga hutan, penjaga pengetahuan, sekaligus penjaga masa depan," ujar Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia, Hening Parlan.
Reforma agraria yang sejati bagi masyarakat adat harus dimulai dari pengakuan terhadap hak-hak tradisional yang telah ada sebelum negara berdiri. Bukan sekadar memberikan sertifikat tanah yang bersifat individual, tetapi mengakui hak kolektif yang menjadi fondasi kehidupan komunitas adat selama berabad-abad.