BANDAR LAMPUNG — Disperkim Batasi Pembangunan Perumahan Angkasa Land
Pertumbuhan kawasan pemukiman di Kota Bandar Lampung terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya kebutuhan hunian masyarakat. Namun, ekspansi sekto
Pertumbuhan kawasan pemukiman di Kota Bandar Lampung terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya kebutuhan hunian masyarakat. Namun, ekspansi sektor properti ini kerap berbenturan langsung dengan tantangan geografis dan potensi kerentanan lingkungan. Salah satu proyek yang kini menjadi perhatian publik adalah pembangunan Perumahan Angkasa Land yang berlokasi tepat di bawah kaki Gunung Kucing. Langkah taktis kini diambil oleh dinas terkait untuk memastikan geliat investasi properti tersebut tidak mengorbankan keselamatan ekologis warga sekitar.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung secara resmi mengonfirmasi bahwa proyek hunian tersebut telah memiliki kelengkapan dokumen perizinan. Kendati demikian, legalitas tersebut tidak serta-merta memberikan kebebasan mutlak bagi pengembang untuk mengeksploitasi seluruh lereng bukit. Pemerintah kota menegaskan adanya batas ketat antara area kontur bawah yang diperbolehkan dan zona perbukitan yang diharamkan untuk disentuh konstruksi.
Dilema Tata Ruang dan Mitigasi Potensi Longsor
Secara geografis dan teknis, lokasi proyek yang terletak di pinggir jalan utama tersebut memang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung sebagai zona pemukiman. Kendati secara regulasi zona bawah memenuhi kriteria peruntukan, karakteristik topografi Gunung Kucing yang curam menyimpan daya ancam hidrometeorologi tersendiri jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan kelonggaran sedikit pun pada zona atas perbukitan demi mencegah potensi bencana longsor yang dapat mengancam keselamatan warga.
"Izinnya sudah ada di kita, tidak masalah. Cuma kalau untuk zona kawasan yang di atas (Gunung Kucing) itu tidak boleh diberi izin. Kita batasi hanya di bagian bawah demi mengantisipasi terjadinya longsor dan hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Muhaimin.
Pembatasan tegas ini menjadi sinyal penting bahwa pengawasan tata ruang harus diposisikan di atas kepentingan komersial belaka. Topografi lereng bukit secara alami berfungsi sebagai kawasan tangkapan air dan penahan erosi, sehingga alih fungsi lahan yang tidak terkontrol berisiko merusak kestabilan struktur tanah di sepanjang kawasan lereng Gunung Kucing.
Standardisasi Drainase dan Pengelolaan Aliran Air
Selain ancaman tanah longsor, aspek vital yang menjadi fokus pengawasan utama Disperkim adalah kelayakan dan kapasitas sistem drainase. Pembangunan di area berkontur miring berpotensi mengubah pola aliran air permukaan (run-off), yang jika dibiarkan tanpa perhitungan matang dapat memicu limpasan air deras ke kawasan pemukiman di bawahnya.
Guna meminimalisasi risiko banjir kiriman dan pendangkalan saluran air warga, pihak pengembang diwajibkan menyusun tata kelola drainase terpadu yang tunduk pada rekomendasi teknis dinas terkait. Pengembang harus memastikan saluran buang dan infrastruktur penampungan air memiliki kapasitas memadai sebelum proyek konstruksi skala besar dilanjutkan.
Analisis Ketentuan Zonasi Pembangunan
| Parameter Pengawasan | Ketentuan Disperkim | Tujuan Mitigasi Lingkungan |
|---|---|---|
| Zonasi Bangunan | Hanya area kaki gunung (kontur bawah) | Mencegah risiko erosi dan tanah longsor |
| Zona Atas Bukit | Dilarang keras didirikan bangunan | Menjaga fungsi resapan air dan kelestarian bukit |
| Infrastruktur Drainase | Wajib sesuai rekomendasi teknis Disperkim | Mengantisipasi banjir dan limpasan air hujan |
Menguji Komitmen Pengembang dan Pengawasan Publik
Penegakan aturan tata ruang di kaki Gunung Kucing menjadi ujian nyata bagi konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kelalaian dalam mengawasi proyek pemukiman di lereng bukit sering kali berujung pada bencana ekologis yang merugikan publik dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, publik dan elemen masyarakat sipil di Bandar Lampung berharap pihak pengembang Perumahan Angkasa Land tidak sekadar mengejar target bisnis semata, tetapi taat secara substansial pada peta zonasi yang telah ditetapkan. Pengawasan berkala di lapangan oleh Disperkim menjadi kunci agar tidak ada pelanggaran batas konstruksi yang menyelinap di kemudian hari demi keselamatan bersama.
Comments (0)