Baleg DPR Targetkan Pengesahan RUU Reforma Agraria pada 22 September

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agrari

Sep 17, 2026 - 10:55
0 0
Baleg DPR Targetkan Pengesahan RUU Reforma Agraria pada 22 September

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Lembaga legislatif tersebut menargetkan regulasi strategis ini dapat disahkan secara resmi dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Demi mengejar tenggat waktu tersebut, pembahasan substansi pasal dilakukan secara intensif, termasuk menggelar rapat maraton hingga akhir pekan.

Langkah percepatan ini diambil untuk merespons dinamika sengketa lahan struktural yang masih jamak terjadi di berbagai daerah. RUU Reforma Agraria diproyeksikan menjadi payung hukum integratif guna menata ulang ketimpangan penguasaan lahan, mempercepat redistribusi tanah untuk rakyat, serta menyelesaikan tumpang tindih perizinan konsesi.

Kronologi Akselerasi Pembahasan di Parlemen

Proses perumusan naskah dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Reforma Agraria melalui serangkaian tahapan terjadwal yang dirancang secara ketat oleh Baleg DPR RI:

  1. Penyusunan Draf Awal dan Uji Sahih: Baleg menyerap aspirasi dari serikat petani, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha agrobisnis guna memetakan kelemahan regulasi agraria yang eksis sebelumnya.
  2. Rapat Marathon dan Konsinyasi: Pembahasan pasal-pasal krusial diakselerasi melalui rapat kerja intensif bersama pemerintah, bahkan memanfaatkan jadwal akhir pekan untuk menyamakan persepsi antar-fraksi.
  3. Pengambilan Keputusan Tingkat I: Finalisasi draf rancangan undang-undang dijadwalkan rampung beberapa hari sebelum batas akhir untuk mendapatkan persetujuan tingkat pertama.
  4. Rapat Paripurna (22 September 2026): Pengetokan palu pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam agenda sidang paripurna DPR RI.
"Target kami jelas, regulasi ini harus tuntas sebelum akhir September. Kami bekerja maraton membahas seluruh DIM agar kepastian hukum bagi petani dan masyarakat adat dapat segera terwujud," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam keterangannya.

Fokus Kebijakan dan Transformasi Agraria

Secara analitis, dorongan kuat pengesahan RUU ini membawa implikasi besar terhadap tata kelola sumber daya alam nasional. Regulasi baru ini diarahkan untuk menjawab sejumlah pilar fundamental yang selama ini menjadi sumber konflik agraria menahun:

  • Kepastian Batas Wilayah: Sinkronisasi basis data spasial melalui kebijakan satu peta (One Map Policy) demi mencegah klaim ganda antara kawasan hutan, perkebunan, dan permukiman warga.
  • Mekanisme Penyelesaian Konflik Terpadu: Pembentukan skema peradilan atau badan ad-hoc agraria yang berwenang menuntaskan sengketa agraria secara cepat, adil, dan transparan.
  • Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA): Memperketat alokasi lahan terlantar dan hak guna usaha (HGU) habis masa berlaku untuk dialihkan kepada petani gurem.

Kendati pembahasan dikebut, Baleg DPR menegaskan bahwa aspek partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) tetap menjadi prioritas. Keberhasilan pengesahan RUU Reforma Agraria pada 22 September mendatang dinilai akan menjadi tonggak penting bagi penataan struktur kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Investigative Reporter. Spesialisasi: korupsi, pencucian uang, dan kejahatan korporasi.

Comments (0)

User