Aturan Denda Rp 100 Juta buat Calon Manajer Kopdes Mundur Resmi Dihapus!

Jakarta - Kabar baik datang bagi para peserta Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara resmi m

Jul 08, 2026 - 06:20
0 1
Aturan Denda Rp 100 Juta buat Calon Manajer Kopdes Mundur Resmi Dihapus!

Jakarta - Kabar baik datang bagi para peserta Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara resmi menghapus ketentuan biaya penalti sebesar Rp 100 juta yang sebelumnya diberlakukan bagi calon manajer yang mengundurkan diri.

Penghapusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Panselnas. Langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan berkelanjutan atas proses seleksi yang tengah berjalan. Tujuannya tak lain untuk memastikan proses rekrutmen tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa.

Dengan adanya penyesuaian ini, Panselnas berharap semakin banyak talenta berkualitas yang terdorong untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah tanpa dibayangi kekhawatiran akan sanksi finansial yang memberatkan.

"Panselnas mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti sebesar Rp 100 juta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13," demikian bunyi pengumuman yang dikutip oleh media kami, Senin (14/4/2026).

Penghapusan ketentuan penalti ini disambut positif oleh berbagai kalangan, karena dinilai dapat mendorong partisipasi yang lebih luas dari masyarakat untuk ikut serta membangun koperasi desa dan kampung nelayan di seluruh Indonesia. Panselnas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi demi menghasilkan proses seleksi yang semakin baik dan transparan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Editor Politik. Editor ringkasan kebijakan dan pemilu.

Comments (0)

User