Akhir Pelarian Taufik Hidayat Penganiaya Wanita di Bandung
Pelarian Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya berakhir. Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Majalaya, Jawa Barat. Kabar penangkapan
Pelarian Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya berakhir. Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Majalaya, Jawa Barat. Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, kepada media kami, Selasa (23/6/2026). "Sudah di Majalaya," ujarnya singkat melalui sambungan telepon kepada Beritainti.com.
Kasus Kekerasan Selama Tiga Tahun
Berdasarkan laporan yang dihimpun, Taufik Hidayat diduga telah menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri selama hampir tiga tahun. Korban yang berinisial YTR kerap mengalami kekerasan fisik dan psikis di sebuah rumah yang disewa pelaku di kawasan Bandung. Pelaku dilaporkan kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Aksi bejat ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan nasibnya ke kepolisian setempat. Korban mengalami sejumlah luka lebam dan trauma mendalam akibat perlakuan tersangka.
Langkah Cepat Polisi Diapresiasi
Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di Majalaya. Langkah sigap ini mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Jabar yang telah mengakhiri pelarian pelaku. “Ini menunjukkan komitmen negara hadir melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Saya apresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini dengan cepat dan profesional,” ujar Dedi Mulyadi kepada awak media.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Saat ini Taufik Hidayat telah diamankan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal penyekapan dan penganiayaan berat, termasuk pasal kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai belasan tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka selama masa penyekapan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan lingkungan dalam mencegah kekerasan tersembunyi di sekitar kita.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya tindak kekerasan di lingkungan tempat tinggal. Kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus-kasus serupa. Hingga berita ini diturunkan, Beritainti.com masih terus memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Comments (0)