Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak
Pemerintah terus menggenjot percepatan pemenuhan hak identitas legal anak melalui kepemilikan akta kelahiran. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka
Pemerintah terus menggenjot percepatan pemenuhan hak identitas legal anak melalui kepemilikan akta kelahiran. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk menuntaskan target 100 persen kepemilikan akta kelahiran anak di seluruh Indonesia. Saat ini, capaian nasional telah mencapai 96,89 persen, sebuah angka yang mencerminkan kemajuan signifikan, namun masih menyisakan pekerjaan rumah di sejumlah daerah terpencil dan terluar.
Dalam keterangannya, Ribka Haluk menyebut bahwa akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama bagi anak untuk mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum. Menurutnya, negara hadir untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dari hak dasar tersebut.
"Akta kelahiran adalah hak konstitusional anak yang harus dipenuhi tanpa terkecuali. Capaian 96,89 persen harus kita apresiasi, tetapi sisa persentase itu adalah anak-anak yang wajib kita jangkau, terutama di wilayah 3T," tegas Ribka Haluk dalam pernyataan resminya.
Kendala Geografis dan Administrasi Jadi Tantangan Utama
Meski angka nasional terbilang tinggi, pemerintah mengakui masih ada sejumlah hambatan struktural yang membuat sebagian anak belum memiliki akta kelahiran. Berdasarkan pemetaan Kementerian Dalam Negeri, kendala utama meliputi:
- Faktor geografis: daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) dengan akses transportasi terbatas menyulitkan masyarakat menjangkau kantor catatan sipil.
- Kesadaran administrasi: sebagian orang tua belum memahami pentingnya mengurus akta kelahiran segera setelah anak lahir.
- Keterbatasan dokumen pendukung: persyaratan seperti surat nikah atau bukti kelahiran dari fasilitas kesehatan masih sulit dipenuhi di beberapa wilayah.
- Faktor biaya tidak langsung: meski layanan gratis, biaya transportasi dan waktu menjadi beban bagi keluarga prasejahtera.
Ribka menekankan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas kependudukan dan catatan sipil, hingga aparat desa dan tokoh masyarakat untuk menjemput bola langsung ke rumah-rumah warga.
Strategi Jemput Bola dan Digitalisasi Layanan
Untuk mengejar sisa 3,11 persen, Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan melalui berbagai terobosan. Salah satunya adalah program jemput bola dengan mendirikan posko layanan akta kelahiran di tingkat desa, sekolah, dan pusat kegiatan masyarakat. Selain itu, digitalisasi layanan administrasi kependudukan terus diperluas agar prosesnya lebih cepat, murah, dan transparan.
Pemerintah daerah juga diminta memanfaatkan data terpadu untuk mengidentifikasi anak-anak yang belum memiliki akta, sehingga intervensi bisa tepat sasaran. Ribka menambahkan bahwa kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan melalui integrasi data kelahiran di fasilitas kesehatan menjadi kunci agar akta bisa diterbitkan sejak bayi lahir.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang lahir langsung tercatat. Integrasi data antara rumah sakit, puskesmas, dan dinas catatan sipil akan mempercepat proses ini," ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang menjamin identitas legal bagi semua orang, termasuk anak-anak. Pemerintah optimistis bahwa dengan kerja kolaboratif, target 100 persen kepemilikan akta kelahiran anak dapat segera diwujudkan sebagai wujud nyata perlindungan negara terhadap generasi penerus bangsa.
Comments (0)