Unit Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan Pasar

Berawal dari Laporan Warga Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi d

Jul 08, 2026 - 05:28
0 0
Unit Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan Pasar

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lingkungan Pasar Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.

Tim bergerak melakukan pemantauan dan pemetaan terhadap target. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya mengamankan RN tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, polisi mendapati sebuah tas yang di dalamnya tersimpan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Peran sebagai Kurir

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dihimpun media kami, RN diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan paket sabu tersebut. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pihak pemasok dan penerima barang haram tersebut.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti. Total berat bruto sabu yang disita lebih dari 1 kilogram. Saat ini kami sedang mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," ujar perwakilan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam keterangan resminya.

Selain sabu seberat 1 kilogram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang kini dijadikan alat bukti untuk menjerat tersangka. Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, khususnya yang memanfaatkan kawasan ramai seperti pusat perbelanjaan sebagai tempat bertransaksi. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User