TELUSURI JEJAK PUNGLI KEIMIGRASIAN, KPK PERIKSA DUA STAF BIRO JASA DI BALI
Beritainti.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik dugaan pungutan liar di lingkungan imigrasi. Dalam penyidikan terbaru, tim penyidik memanggil dan memeriksa dua
Beritainti.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik dugaan pungutan liar di lingkungan imigrasi. Dalam penyidikan terbaru, tim penyidik memanggil dan memeriksa dua orang saksi yang berasal dari biro jasa di wilayah Bali. Keduanya adalah Ni Komang Yustarin (NKY), yang tercatat sebagai staf PT Bali Soft, serta I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA). Pemeriksaan ini tak lepas dari upaya lembaga antirasuah untuk menelusuri aliran dana tak resmi yang diduga mengalir ke petugas loket pelayanan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, penyidik mengendus adanya biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah. Uang tersebut diduga diminta oleh oknum di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
Dugaan Modus Pemerasan di Balik Loket Resmi
Dalam pendalaman materi, KPK menyoroti mekanisme transaksi yang diduga tidak sesuai aturan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah mengonfirmasi dugaan permintaan uang yang terjadi secara langsung di loket pelayanan. "Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar Budi kepada awak media.
Praktik ini diduga menjadi syarat wajib bagi para biro jasa untuk memperlancar pengajuan dokumen. KPK menduga, pemberian uang di luar ketentuan resmi yang disetorkan oleh pihak biro jasa kepada kedua kantor imigrasi tersebut memiliki tujuan spesifik. Dana pelicin itu dimaksudkan agar proses pengajuan izin tinggal bagi para Warga Negara Asing (WNA) dapat diproses oleh petugas. Keterangan yang diperoleh penyidik mengarah pada indikasi kuat adanya penolakan atau penghambatan pengurusan berkas jika biaya tambahan tersebut tidak dibayarkan.
Temuan ini mengonfirmasi dugaan bahwa terdapat semacam 'paksaan halus' dari oknum petugas. Jika tidak ada biaya tak resmi yang dibayar, izin tinggal untuk para WNA tidak akan diproses oleh Kanim.
Dengan diperiksanya NKY dan GPA, KPK berupaya mengonstruksikan nilai pasti dari gratifikasi atau suap yang mengalir. Penyidik masih terus menggali seberapa besar nominal uang yang diminta dan berapa lama praktik ini berjalan. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum yang bersangkutan, namun proses pengumpulan alat bukti terus bergulir untuk menuntaskan kasus yang mencoreng wajah pelayanan publik di sektor keimigrasian ini.
Comments (0)