Sarwendah Sebut Ruben Onsu Belum Penuhi Nafkah Anak Delapan Bulan

Perselisihan pasca-perceraian antara selebritas Sarwendah Tan dan mantan suaminya, Ruben Onsu, kembali memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. M

Sep 09, 2026 - 22:28
0 1
Sarwendah Sebut Ruben Onsu Belum Penuhi Nafkah Anak Delapan Bulan

Perselisihan pasca-perceraian antara selebritas Sarwendah Tan dan mantan suaminya, Ruben Onsu, kembali memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah secara terbuka mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima dana nafkah untuk kebutuhan anak-anak mereka selama delapan bulan terakhir. Persoalan ini mencuat di tengah sorotan hukum terkait dinamika penyelesaian kewajiban finansial pasca-putusan perceraian.

Klaim tersebut menandai adanya friksi yang belum tuntas mengenai pembagian tanggung jawab pengasuhan dan pembiayaan ketiga anak mereka. Dalam konstruksi hukum perkawinan di Indonesia, kewajiban seorang ayah untuk menafkahi darah dagingnya tetap melekat secara absolut meski ikatan perkawinan telah resmi berakhir.

Kronologi Perselisihan dan Rangkaian Peristiwa

Dinamika sengketa nafkah dan hak asuh antara kedua figur publik ini berkembang melalui sejumlah tahapan krusial:

  1. Putusan Resmi Perceraian: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perceraian keduanya secara verstek, di mana hak asuh anak jatuh kepada Sarwendah dengan kesepakatan pembiayaan tertentu.
  2. Terhentinya Pemenuhan Nafkah: Menurut pihak kuasa hukum Sarwendah, transfer dana rutin untuk biaya pendidikan dan kebutuhan harian anak terhenti secara bertahap hingga mencapai akumulasi delapan bulan.
  3. Isu Penggelapan dan Sengketa Bisnis: Hubungan personal kian rumit seiring mencuatnya laporan serta klaim terkait dugaan penggelapan aset atau pengelolaan keuangan bisnis bersama di masa lalu.
  4. Pernyataan Publik Kuasa Hukum: Pihak Sarwendah melayangkan pernyataan resmi ke publik sebagai bentuk penegasan hak anak yang dinilai terabaikan.
"Kewajiban pemenuhan kebutuhan anak bukanlah hak yang dapat ditunda atau dinegosiasikan sepihak, melainkan perintah yuridis yang mengikat pasca-perceraian," ungkap praktisi hukum keluarga yang menyoroti kasus ini.

Analisis Yuridis: Aspek Tanggung Jawab dan Hak Finansial Anak

Secara analitis, ketetapan hukum mengenai nafkah anak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 41 huruf b, bapak bertanggung jawab penuh atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Aspek Hukum Kewajiban Normatif (UU Perkawinan) Kondisi Disengketakan
Nafkah Pemeliharaan Wajib dipenuhi ayah hingga anak mandiri/dewasa Klaim penunggakan selama 8 bulan
Hak Asuh Anak Dijalankan demi kepentingan terbaik anak (best interest of child) Anak berdomisili bersama pihak ibu
Penyelesaian Sengketa Eksekusi putusan pengadilan / mediasi berkala Pernyataan terbuka melalui kuasa hukum

Implikasi Hukum dan Langkah Mediasi Lanjutan

Polemik ini berpotensi berlanjut ke ranah eksekusi putusan pengadilan jika tidak segera tercapai kesepakatan bilateral di luar persidangan. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi pemenuhan nafkah ke pengadilan yang memutus perkara awal.

Di samping persoalan nafkah, keterkaitan antara isu finansial anak dan isu pengelolaan aset/bisnis masa lalu menuntut transparansi dari kedua belah pihak. Publik dan praktisi hukum menilai, penyelesaian yang mengutamakan stabilitas psikologis serta jaminan masa depan anak harus menjadi prioritas utama di atas konflik personal mantan pasangan suami-istri tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Investigative Reporter. Spesialisasi: korupsi, pencucian uang, dan kejahatan korporasi.

Comments (0)

User