Saksi di Kasus Suap Herry Susanto Ungkap Ancaman Evaluasi Terkait Laporan Pemeriksaan

Beritainti.com, Jakarta — Asisten Ombudsman RI, Muhammad Khotim, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima ancaman akan dievaluasi dari mantan Ketua Ombudsman RI, Herry Susanto. Pengakuan itu d

Jul 08, 2026 - 05:01
0 1
Saksi di Kasus Suap Herry Susanto Ungkap Ancaman Evaluasi Terkait Laporan Pemeriksaan

Beritainti.com, Jakarta — Asisten Ombudsman RI, Muhammad Khotim, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima ancaman akan dievaluasi dari mantan Ketua Ombudsman RI, Herry Susanto. Pengakuan itu disampaikan Khotim saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap senilai Rp4,8 miliar yang menjerat Herry sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Khotim menjelaskan, ancaman tersebut dilayangkan Herry melalui sambungan telepon tidak lama setelah tim pemeriksa merampungkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam draf itu, tim menyimpulkan tidak ditemukan adanya maladministrasi dalam laporan perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel, PT Tosida Indonesia, yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Di hadapan majelis hakim, Khotim menuturkan kronologi tekanan yang dirasakannya. “Saya ditelepon beliau, intinya mempertanyakan kenapa LHP-nya seperti itu, dan menyampaikan kalau begitu nanti akan dievaluasi,” ujar Khotim. Ia tidak merinci lebih jauh bentuk evaluasi yang dimaksud, namun tekanan tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya agar LHP diubah menjadi temuan maladministrasi.

PT Tosida Indonesia adalah perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman terkait penetapan kewajiban pembayaran oleh KLHK. Kasus ini sendiri mencuat setelah Herry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian terdakwa penerima suap berupa uang dan rumah mewah senilai total Rp4,8 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hasil pemeriksaan agar menguntungkan pihak tertentu.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mencecar Khotim dengan pertanyaan tajam, “Sepakat tidak ada maladministrasi. Apakah kemudian LHP-nya menjadi maladministrasi?” Pertanyaan itu mengindikasikan adanya dugaan intervensi agar temuan pemeriksaan diubah dari yang semestinya. Khotim pun membenarkan bahwa awalnya tim pemeriksa telah bersepakat tidak menemukan maladministrasi, namun tekanan yang datang kemudian membuat situasi berubah genting.

Kesaksian Khotim semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang di tubuh Ombudsman pada periode kepemimpinan Herry. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan pelayanan publik justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Media kami masih terus memantau jalannya persidangan yang diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi lain dari internal Ombudsman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Herry Susanto melalui kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas kesaksian tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Editor Politik. Editor ringkasan kebijakan dan pemilu.

Comments (0)

User