Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Terkait Status Tersangka
Roy Suryo kembali mengambil langkah hukum untuk menantang proses penyidikan yang menjeratnya. Tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)
Roy Suryo kembali mengambil langkah hukum untuk menantang proses penyidikan yang menjeratnya. Tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), itu telah resmi mengajukan gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan upaya hukum sebelumnya, kali ini pria yang juga dikenal sebagai pakar telematika tersebut secara spesifik mempermasalahkan legalitas statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh aparat penyidik.
Gugatan Uji Sahnya Penetapan Tersangka
Berdasarkan informasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan terbaru Roy Suryo masuk dalam klasifikasi pengujian upaya paksa. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman resmi pengadilan tersebut, sebagaimana dilansir Beritainti.com pada Jumat (3/7/2026).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,"
Langkah hukum ini menunjukkan bahwa Roy Suryo terus melakukan perlawanan secara konstitusional terhadap tindakan penyidik yang dianggapnya merugikan hak-haknya. Dalam kerangka hukum pidana di Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme penting yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Melalui jalur ini, pengadilan diberi kewenangan untuk menguji secara formil dan materiil apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Sebelum mengajukan gugatan terbaru ini, Roy Suryo diketahui telah lebih dahulu mempraperadilkan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya. Ia meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penggeledahan tersebut tidak sah. Kehadiran gugatan kedua ini semakin mempertegas strategi pembelaan yang dibangun oleh tim kuasa hukumnya untuk menggugat setiap tahapan proses penyidikan yang dijalani oleh klien mereka.
Dampak dan Proses Selanjutnya
Jika dalam persidangan nanti panel hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tidak sah, maka status tersebut dapat dibatalkan demi hukum. Keputusan itu tentu akan berpengaruh besar terhadap kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan penghentian penuntutan di tingkat penuntut umum. Namun, sebaliknya, jika gugatan ditolak, proses hukum akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang ada dan penyidik dapat melanjutkan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Hingga saat ini, pihak pengadilan belum mengumumkan jadwal sidang perdana untuk gugatan praperadilan terbaru tersebut. Sementara proses hukum di tingkat kepolisian masih terus bergulir. Beritainti.com akan terus memantau dan menyajikan perkembangan terkini terkait kasus ini secara mendalam.
Comments (0)