Rosan Pastikan Pengalihan Saham BUMN di KCIC Tetap Berlanjut

Badan Pengelola Investasi Danantara menegaskan bahwa proses restrukturisasi kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam konsorsium PT Kereta Ce

Sep 15, 2026 - 08:10
0 0
Rosan Pastikan Pengalihan Saham BUMN di KCIC Tetap Berlanjut

Badan Pengelola Investasi Danantara menegaskan bahwa proses restrukturisasi kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengalami hambatan. Kendati terjadi dinamika perombakan pejabat di tubuh bendahara negara, langkah strategis penataan aset dan liabilitas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) dipastikan tetap berjalan sesuai rencana institusional.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa penataan portofolio investasi infrastruktur merupakan komitmen lintas kementerian yang terikat pada keputusan tata kelola jangka panjang, bukan bergantung pada figur pejabat tertentu.

"Proses pengalihan saham BUMN di KCIC ke Kemenkeu tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati. Pergantian kepemimpinan tidak mengubah komitmen pemerintah dalam menyehatkan struktur permodalan BUMN," ujar Rosan.

Kronologi dan Urutan Pengalihan Aset Proyek KCIC

Langkah pengalihan saham ini merupakan bagian dari skema pembersihan neraca keuangan BUMN yang tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Berikut urutan tahapan konsolidasi aset tersebut:

  1. Identifikasi Beban Pembengkakan Biaya (Cost Overrun): Konsorsium BUMN mencatatkan tekanan likuiditas akibat kewajiban pinjaman dan kenaikan biaya proyek awal yang membebani neraca keuangan anggota konsorsium.
  2. Formulasi Skema Pengalihan Ekuitas: Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kementerian BUMN merancang pengalihan porsi kepemilikan saham agar beban utang bilateral tidak langsung menekan solvabilitas korporasi pelat merah.
  3. Konsolidasi Pengelolaan di Bawah Danantara: Menyelaraskan portofolio investasi BUMN agar beban keuangan jangka panjang dialihkan menjadi tanggungan negara atau dikelola melalui sovereign fund secara optimal.
  4. Finalisasi Perjanjian Administratif dan Hukum: Penuntasan proses valuasi kepemilikan serta penyesuaian klausul perjanjian pembiayaan dengan China Development Bank (CDB).

Implikasi Analitis terhadap Kinerja Korporasi Pelat Merah

Langkah deregulasi dan alih beban saham ini dinilai fundamental dari perspektif tata kelola fiskal. Anggota konsorsium PSBI—seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk—selama ini menghadapi beban utang modal kerja yang cukup berat untuk menopang setoran ekuitas proyek Whoosh.

Melalui pengalihan porsi saham kepada pemerintah pusat, neraca keuangan BUMN karya dan transportasi dapat kembali sehat. Hal ini memulihkan kapasitas pinjaman (leverage) perusahaan untuk membiayai belanja modal serta proyek-proyek strategis publik lainnya di masa depan.

Fokus Keberlanjutan Tata Kelola Proyek Whoosh

Restrukturisasi kepemilikan saham tidak memengaruhi operasional layanan Kereta Cepat Whoosh. Pemerintah mengarahkan agar Danantara dan Kemenkeu fokus pada tiga aspek krusial:

  • Stabilitas Finansial: Menjamin kesinambungan arus kas operasional KCIC tanpa memicu risiko fiskal mendadak.
  • Peningkatan Okupansi: Mendorong strategi interkoneksi moda transportasi guna memaksimalkan pendapatan komersial non-tiket (non-farebox).
  • Transparansi Reprofiling Utang: Memastikan negosiasi jangka waktu dan suku bunga pinjaman luar negeri tetap berada dalam koridor keberlanjutan utang negara.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan tidak menghentikan rencana pengalihan saham BUMN di KCIC. Langkah ini dirancang untuk memulihkan kapasitas keuangan BUMN konsorsium (KAI, WIKA, dll.) yang tertekan beban pinjaman proyek Kereta Cepat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Reporter HAM. Fokus pada isu hak asasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User