Ridwan Kamil Resmi Ajukan Permohonan Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Bandung
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terpantau mendatangi Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Kamis ini untuk mengurus proses hukum pengangkatan anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach. Kehadiran Ridw
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terpantau mendatangi Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Kamis ini untuk mengurus proses hukum pengangkatan anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach. Kehadiran Ridwan Kamil di kantor pengadilan yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta tersebut menandai langkah lanjutan dari permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara resmi ke kepaniteraan PA Bandung.
Perkara Teregistrasi Sejak Juni 2026
Berdasarkan data yang dihimpun media kami, permohonan pengangkatan anak ini telah tercatat dalam sistem informasi pengadilan dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Permohonan tersebut didaftarkan oleh Ridwan Kamil pada 26 Juni 2026, yang menunjukkan bahwa proses hukum ini telah direncanakan dengan matang oleh pihak pemohon jauh sebelum kehadirannya di pengadilan hari ini.
Jenis perkara yang diajukan termasuk dalam kategori permohonan voluntair, yaitu perkara yang bersifat sukarela tanpa ada pihak lawan atau sengketa. Dalam konteks ini, Ridwan Kamil bertindak sebagai pemohon yang mengajukan permohonan pengangkatan anak secara sah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Permohonan pengangkatan anak ini merupakan proses penting untuk memberikan kepastian hukum bagi status anak angkat, sekaligus menjamin hak-hak keperdataan anak tersebut di masa depan," ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi media kami.
Prosedur dan Persyaratan Pengangkatan Anak
Di Indonesia, pengangkatan anak harus melalui penetapan pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagi pemohon yang beragama Islam, pengajuan dilakukan melalui Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-Muslim dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Ridwan Kamil yang merupakan seorang Muslim menempuh jalur Pengadilan Agama Bandung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pengangkatan anak ini setidaknya membutuhkan sejumlah persyaratan dokumen, seperti akta kelahiran anak, surat keterangan kesehatan, surat keterangan mampu secara ekonomi dari pemohon, rekomendasi dari dinas sosial, serta surat pernyataan dari orang tua kandung atau wali anak. Pengadilan juga akan mempertimbangkan aspek kemaslahatan terbaik bagi anak sebelum mengeluarkan penetapan.
Setelah permohonan didaftarkan, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan berkas dan melanjutkan ke tahap persidangan. Dalam sidang tersebut, hakim akan mendengarkan keterangan pemohon, saksi-saksi, dan memeriksa dokumen-dokumen pendukung. Bila seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ada halangan hukum, pengadilan akan mengeluarkan penetapan pengangkatan anak.
Status Arkana Aidan Misbach
Arkana Aidan Misbach belakangan menjadi sorotan publik setelah Ridwan Kamil kerap membagikan momen bersama anak tersebut di berbagai platform media sosial. Kehadiran Arkana di tengah keluarga Ridwan Kamil menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama setelah mantan Gubernur Jabar itu kehilangan putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, yang wafat pada 2022 silam akibat musibah di Sungai Aare, Swiss.
Dengan adanya permohonan ini, Ridwan Kamil berupaya memberikan status hukum yang jelas bagi Arkana melalui penetapan pengadilan. Pengangkatan anak yang sah secara hukum akan memberikan hak-hak yang setara, termasuk hak waris dan hak-hak keperdataan lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Ridwan Kamil maupun kuasa hukumnya terkait perkembangan permohonan ini. Namun, kehadiran langsung Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam menyelesaikan proses hukum tersebut. Beritainti.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi terkini kepada para pembaca.
Comments (0)