PSSI Ungkap Alasan Persija Boleh Gunakan SUGBK Jamu Persib
Polemik mengenai perizinan stadion untuk laga berisiko tinggi di kompetisi sepak bola nasional kembali menjadi sorotan publik. PSSI melalui Sekretaris Jend
Polemik mengenai perizinan stadion untuk laga berisiko tinggi di kompetisi sepak bola nasional kembali menjadi sorotan publik. PSSI melalui Sekretaris Jenderal Yunus Nusi secara resmi memberikan klarifikasi terkait keputusan pemberian izin penggunaan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, sebagai markas Persija Jakarta saat melakoni laga kandang sarat tensi menghadapi rival abadinya, Persib Bandung.
Klarifikasi ini muncul menyusul perbandingan dari kalangan pencinta sepak bola nasional yang mempertanyakan transparansi standar perizinan venue, khususnya mengenai kendala perizinan yang sempat dialami Persib Bandung ketika hendak menggunakan Stadion Si Jalak Harupat (SJH) di Kabupaten Bandung. PSSI menegaskan bahwa aspek keamanan, kesiapan infrastruktur, dan penilaian risiko komprehensif menjadi faktor mutlak penentu izin kelayakan stadion.
Kronologi dan Alur Verifikasi Kelayakan Stadion
PSSI dan operator kompetisi menerapkan parameter evaluasi berlapis sebelum menetapkan venue untuk pertandingan berstatus high-risk match. Rangkaian tahapan asesmen tersebut berjalan melalui sejumlah fase penting:
- Pengajuan Izin dan Verifikasi Awal: Klub tuan rumah mengajukan permohonan penggunaan stadion resmi kepada pengelola venue, PT Liga Indonesia Baru (LIB), serta otoritas kepolisian setempat minimal dua pekan sebelum jadwal laga.
- Risk Assessment Terpadu: Tim gabungan Mabes Polri, Polda setempat, dan Komite Keselamatan PSSI melakukan audit kepatuhan fasilitas, meliputi jalur evakuasi, kesiapan perimeter rings, kamera CCTV, hingga sistem ticketing digital.
- Evaluasi Koordinasi Keamanan Regional: Penilaian intelijen kepolisian terhadap dinamika keamanan lokal, kesiapan personel, dan potensi pergerakan suporter lintas wilayah.
- Penerbitan Rekomendasi Resmi: Otoritas mengeluarkan surat izin keramaian bersyarat dengan penegakan regulasi tanpa kehadiran suporter tim tamu demi menjamin ketertiban umum.
"Pemberian izin penggunaan stadion utama bukan semata-mata preferensi administratif, melainkan hasil asesmen risiko ketat yang melibatkan pihak kepolisian, kesiapan infrastruktur pengamanan ring satu hingga ring empat, serta jaminan SOP keselamatan modern," ungkap pihak PSSI dalam evaluasinya.
Komparasi Infrastruktur: SUGBK vs Si Jalak Harupat
Secara analitis, SUGBK memiliki keunggulan strategis dalam manajemen kerumunan (crowd control) berskala besar. Kompleks Gelora Bung Karno dilengkapi sistem zonasi pagar ganda, gerbang otomatis berbasis sensor kode batang (barcode turnstile), dan ruang kendali keamanan terintegrasi yang memudahkan aparat Polda Metro Jaya mengisolasi potensi gangguan ketertiban.
Sebaliknya, pertimbangan teknis seputar Stadion Si Jalak Harupat kerap dipengaruhi oleh faktor lingkungan sekitar, akses jalan penyangga yang lebih sempit, serta jadwal agenda pemeliharaan rumput dan renovasi berkala dari pemerintah daerah. Selain itu, dinamika izin keamanan lokal di wilayah Jawa Barat memiliki formula penilaian kontinjensi tersendiri yang wajib dipatuhi panitia pelaksana.
PSSI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong standardisasi stadion di seluruh Indonesia agar setiap klub Liga 1 memiliki kepastian home base yang setara, aman, dan berstandar internasional sesuai regulasi FIFA.
Comments (0)