Polres Jakbar Bongkar Kasus Uang Palsu Rp 1,5 M, 11 Pelaku Ditangkap

Total barang bukti sebanyak 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu disita dan 11 tersangka ditangkap.]]>

Aug 24, 2026 - 12:54
Updated: 1 day ago
0 0
Polres Jakbar Bongkar Kasus Uang Palsu Rp 1,5 M, 11 Pelaku Ditangkap

Polres Jakarta Barat Bongkar Kasus Pencetakan Uang Palsu Senilai Rp 1,5 Miliar, 11 Pelaku Ditangkap

Polres Jakarta Barat berhasil membongkar operasi pencetakan uang palsu skala besar yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap 11 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut. Kasus ini berhasil terungkap berkat intelijen yang dilakukan oleh tim khusus dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Barat.

Penangkapan Berhasil Berkat Intelijen Tepat

Operasi penangkapan ini dilakukan pada Rabu (15/3) dini hari di beberapa lokasi sekitar Jakarta Barat dan sekitarnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Komisaris Adjunct (AKP) Budi Santoso mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antar satuan dalam mengungkap tindak pidana pencetakan uang palsu.

Modus Operandi Pelaku dan Bukti yang Disita

Menurut informasi yang dihimpun, modus operandi pelaku adalah mencetak uang palsu menggunakan mesin printing berkualitas tinggi. Uang palsu tersebut dicetak dengan presisi tinggi sehingga sulit dibedakan dengan uang asli. Pelaku menargetkan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang paling banyak beredar di masyarakat.

Tim juga menyita beberapa kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut uang palsu serta beberapa telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi antar anggota jaringan. Polisi juga menemukan catatan transaksi yang menunjukkan jaringan ini telah aktif selama enam bulan terakhir dengan total nilai uang palsu yang diedarkan mencapai Rp 1,5 miliar.

Motif dan Latar Belakang Pelaku

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa 11 pelaku yang ditangkap memiliki latar belakang berbeda-beda. Beberapa di antaranya adalah mantan pegawai percetakan yang memiliki pengetahuan tentang mesin printing, sementara yang lain adalah pengusaha yang terjebut utang dan memilih cara ilegal untuk mengatasi masalah keuangannya.

Tindakan Hukum yang Akan Ditempuh

Para pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Polres Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap uang palsu. Masyarakat diminta untuk teliti dalam menerima uang, terutama dalam jumlah besar. Beberapa ciri uang palsu yang dapat diidentifikasi adalah kertas yang terasa lebih tipis, warna yang kurang cerah, dan tanda air yang tidak jelas.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter negara. BI memberikan bantuan dalam mengidentifikasi uang palsu dan memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum tentang cara mendeteksi uang palsu.

Kesimpulan

Penangkapan 11 pelaku kasus uang palsu senilai Rp 1,5 miliar oleh Polres Jakarta Barat menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan negara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu yang beredar. Polisi berjanji akan terus mengungkap jaringan ini hingga tuntas dan memberikan hukuman yang sesuai bagi para pelaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User