Polisi Tangkap Oknum Karyawan Pembobol Alfamart Way Kanan Senilai Rp141 Juta

Kasus kejahatan yang melibatkan orang dalam kembali membayangi industri ritel modern. Tim gabungan dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan berhasi

Sep 10, 2026 - 02:38
0 0
Polisi Tangkap Oknum Karyawan Pembobol Alfamart Way Kanan Senilai Rp141 Juta

Kasus kejahatan yang melibatkan orang dalam kembali membayangi industri ritel modern. Tim gabungan dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gerai minimarket Alfamart Baradatu 2, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Salah satu pelaku utama diketahui merupakan karyawan minimarket itu sendiri.

Pencurian terencana tersebut mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi manajemen ritel, dengan total kerugian barang dan kas mencapai Rp141,53 juta. Pengungkapan kasus ini menyoroti kembali pentingnya audit internal serta integritas sistem keamanan gerai ritel terhadap potensi ancaman dari dalam operasional perusahaan.

Kronologi dan Jejak Kejahatan di Gerai Alfamart

Aksi kejahatan ini terbongkar ketika aktivitas operasional minimarket mengalami kejanggalan pada pagi hari kerja. Berdasarkan data kepolisian, berikut adalah urutan peristiwa yang berhasil direkonstruksi:

  1. Kecurigaan Pembukaan Toko: Pada Kamis pagi sekitar pukul 07.40 WIB, seorang karyawan bernama Febri mendatangi gerai Alfamart Baradatu 2 untuk memulai jam operasional, namun mendapati pintu toko masih dalam kondisi terkunci dan belum dibuka oleh penanggung jawab kunci.
  2. Temuan Kondisi Toko: Setelah akses toko dibuka bersama pihak terkait, kondisi bagian dalam toko dan area penyimpanan kas telah dirusak serta sejumlah barang dagangan bernilai tinggi raib.
  3. Laporan dan Audit Awal: Manajemen gerai segera melaporkan insiden ini ke Polsek Baradatu, yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta audit inventaris yang mendapati total kerugian mencapai Rp141.530.000.
"Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan saat toko belum dibuka pada jam semestinya. Dari hasil penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi, kecurigaan mengarah kuat kepada keterlibatan karyawan internal," ungkap Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona.

Operasi Penangkapan Terkoordinasi Dua Wilayah

Setelah mengumpulkan bukti rekaman pengawasan dan keterangan saksi, Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan, URC Polsek Baradatu, dan URC Polsek Gunung Labuhan melakukan perburuan terhadap para pelaku yang melarikan diri ke luar daerah.

Pelaku pertama berinisial MRAF (27), warga Kasui, Way Kanan yang bertindak sebagai orang dalam, berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan hasil interogasi MRAF, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan rekan kejahatannya.

Tak berselang lama, pelaku kedua berinisial R (28), warga Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil disergap di kawasan Jalan Raya By Pass, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian serta alat yang digunakan dalam aksi pembobolan tersebut.

Evaluasi Kerentanan Pengamanan Ritel Modern

Secara analitis, insiden pembobolan gerai ritel modern oleh karyawan sendiri memperlihatkan celah keamanan operasional (operational security gap) yang kerap terjadi di industri waralaba. Karyawan yang memiliki akses langsung terhadap kode brankas, jadwal operasional, hingga posisi kamera pengawas dapat dengan mudah merancang skenario pencurian untuk menghindari deteksi awal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Way Kanan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam keduanya dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Reporter Pengadilan. Meliput kasus-kasus landmark di PN, PT, dan MA.

Comments (0)

User