Polisi Bubarkan Balap Liar di Cileungsi Bogor, 9 Orang Ditangkap

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi berhasil membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi penin

Jul 07, 2026 - 22:43
0 0
Polisi Bubarkan Balap Liar di Cileungsi Bogor, 9 Orang Ditangkap

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi berhasil membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada dini hari tadi, sebanyak sembilan orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor.

Informasi yang dihimpun media kami dari lapangan menyebutkan bahwa aksi kebut-kebutan di jalan raya tersebut melibatkan sekelompok pemuda yang secara sengaja menutup akses jalan dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya. Aksi ini menimbulkan kebisingan dan menghambat aktivitas masyarakat yang melintas pada waktu tersebut.

Kronologi Penindakan

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bagaimana pihaknya merespons cepat laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal itu. Menurut laporan yang diterima media kami, tim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Cileungsi langsung diterjunkan ke lokasi begitu menerima informasi adanya pengumpulan massa yang mencurigakan.

"Tim Resmob Polsek Cileungsi bergerak cepat dan mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi balap liar tersebut. Penindakan ini merupakan respons kami terhadap keluhan masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman dengan ulah mereka," ujar Kompol Edison dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).

Penggerebekan yang dilakukan secara mendadak ini membuat para pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Petugas berhasil mengunci area dan mengamankan para pemuda yang tengah asyik memacu kendaraan mereka di lintasan jalan umum yang seharusnya steril dari kegiatan selain lalu lintas normal.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menangkap para pelaku tetapi juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi balap liar. Meski belum dirinci secara detail, media kami menduga mayoritas kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor dengan berbagai modifikasi teknis yang tidak sesuai standar keselamatan dan spesifikasi pabrikan.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Cileungsi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas akan melakukan pendataan identitas, pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, serta uji emisi dan kebisingan untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Para tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang secara spesifik melarang kegiatan balapan di jalan umum. Ancaman pidananya cukup berat, yakni kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp3.000.000. Tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal tambahan terkait potensi tindak pidana ringan atau pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan tegas kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada jam-jam rawan seperti tengah malam hingga menjelang subuh. Selain membahayakan diri sendiri, balap liar juga mengancam keselamatan orang lain yang tidak bersalah.

Langkah preventif akan terus ditingkatkan, termasuk patroli rutin di titik-titik yang selama ini diidentifikasi sebagai lokasi favorit penyelenggaraan balap liar di wilayah Kecamatan Cileungsi. Kepolisian juga membuka saluran komunikasi bagi warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan tempat tinggalnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User