Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Selatan

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di kawasan Kelurahan Parigi, Kecamatan Pon

Sep 17, 2026 - 16:09
0 0
Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Selatan

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di kawasan Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Penggerebekan lokasi penyuntikan gas bersubsidi ini menegaskan kembali kerentanan rantai distribusi energi bersubsidi terhadap tindak kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan publik.

Operasi penindakan tersebut menyasar tempat penampungan terselubung yang dijadikan basis pengalihan isi tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram (non-subsidi). Modus klasik cross-filling atau pengoplosan ini dilakukan guna meraup margin keuntungan berlipat ganda dari disparitas harga yang signifikan di pasar.

Anatomi Kerugian Finansial dan Modus Oplosan

Kejahatan pengoplosan elpiji bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk distorsi distribusi energi rakyat miskin. Pelaku memanfaatkan pipa regulator modifikasi serta bantuan es batu untuk mempercepat perpindahan gas cair dari tabung melon bersubsidi ke tabung komersial.

Komponen Analisis LPG 3 Kg (Subsidi) LPG 12 Kg (Hasil Oplosan)
Target Konsumen Masyarakat prasejahtera & UMKM Restoran, industri, & rumah tangga mampu
Biaya Modal / 4 Tabung ± Rp 80.000 (HET Pangkalan) Dijual Rp 180.000 – Rp 200.000
Potensi Keuntungan Bersih - Rp 100.000 – Rp 120.000 per tabung

Dengan memindahkan isi dari empat tabung melon seharga Rp 20.000 per unit, sindikat dapat menghasilkan satu tabung 12 kg dengan modal hanya Rp 80.000. Tabung hasil manipulasi tersebut kemudian dilepas ke pasaran dengan tarif normal komersial, menghasilkan keuntungan bersih mencapai lebih dari 100 persen per tabung.

"Praktik penyuntikan gas elpiji adalah kejahatan multidimensi. Selain merampas hak masyarakat berpenghasilan rendah atas subsidi energi, aktivitas ilegal di permukiman padat seperti Parigi sangat berisiko memicu ledakan fatal," ujar pakar tata kelola energi perkotaan.

Dampak Kelangkaan dan Ancaman Hukum

Dampak langsung dari aksi pengoplosan ini dirasakan masyarakat sekitar dalam bentuk kelangkaan stok tabung 3 kg di tingkat pangkalan resmi. Ketika pasokan tersedot ke aktivitas ilegal, harga eceran di tingkat warung melonjak jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Para pelaku kejahatan ini dijerat dengan instrumen hukum berlapis, antara lain:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperjualbelikan komoditas yang tidak sesuai standar takaran dan membahayakan keselamatan.
  • Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda finansial hingga Rp 60 miliar.

Pengungkapan di Pondok Aren ini menjadi pengingat mendesak bagi Pertamina dan instansi pengawas daerah untuk memperketat digitalisasi distribusi melalui sistem pendataan KTP/NIK di tingkat pangkalan, sehingga kebocoran subsidi ke tangan spekulan ilegal dapat diputus secara sistemik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User