Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sah Meski Belum Diperiksa
Jakarta — Polemik mengenai prosedur penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia kembali mencuat. Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat mem
Jakarta — Polemik mengenai prosedur penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia kembali mencuat. Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat memberikan pandangannya bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah secara hukum meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka, selama penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah.
Latar Belakang Polemik
Perdebatan ini muncul setelah beberapa kasus publik menunjukkan adanya penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya. Banyak pihak menilai praktik tersebut melanggar asas praduga tak bersalah dan prinsip due process. Namun, Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mewajibkan pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka.
Pernyataan Pakar Hukum
"Penetapan tersangka adalah wewenang penyidik yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 17 KUHAP. Syarat utamanya adalah dua alat bukti yang cukup, bukan status pemeriksaan si terperiksa. Jadi, meskipun belum pernah dipanggil, penetapan tersebut sah secara hukum," ujar Henry dalam keterangan tertulis yang diterima Beritainti.com, Selasa (12/3).
Henry menjelaskan bahwa alat bukti yang dimaksud meliputi keterangan saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli. Jika penyidik telah mengumpulkan minimal dua dari jenis alat bukti tersebut, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa harus melewati tahap pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
Urutan Kejadian dalam Penetapan Tersangka
- Penyidik menerima laporan atau menemukan dugaan tindak pidana.
- Penyidik melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.
- Setelah dua alat bukti sah terkumpul, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka.
- Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka baru dilakukan setelah penetapan, bukan sebelumnya.
- Proses hukum selanjutnya seperti penahanan atau pelimpahan ke penuntut umum dapat berlangsung.
Dasar Hukum yang Digunakan
Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, Pasal 17 KUHAP menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Henry menegaskan bahwa istilah "bukti permulaan yang cukup" telah diinterpretasikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai minimal dua alat bukti.
Tanggapan dan Implikasi
Pernyataan Henry Yosodiningrat ini menuai reaksi beragam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sebagian menilai bahwa praktik penetapan tanpa pemeriksaan awal berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan jika penyidik keliru dalam menginterpretasi alat bukti. Namun, Henry menekankan bahwa KUHAP telah memberikan rambu-rambu yang jelas melalui syarat minimal alat bukti dan mekanisme praperadilan sebagai kontrol.
Ia juga menambahkan bahwa jika seseorang keberatan dengan penetapan tersangka, dapat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri. Hakim praperadilan akan memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Dengan demikian, terdapat mekanisme check and balance yang melindungi hak tersangka.
Kesimpulan
Pandangan Henry Yosodiningrat memberikan klarifikasi bahwa prosedur penetapan tersangka dalam hukum acara pidana Indonesia tidak mengharuskan pemeriksaan pendahuluan. Faktor kuncinya adalah ketersediaan dua alat bukti yang sah. Hal ini penting dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum.
[SOCIAL_TWEET]: Pakar hukum Henry Yosodiningrat menegaskan penetapan tersangka tetap sah meski belum diperiksa, asal ada dua alat bukti. Ini fakta hukum yang jarang diketahui. #Hukum #Tersangka #KUHAP [SOCIAL_TG]: ⚖️ Penting! Penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan saksi dulu. Cukup dua alat bukti. Simak ulasan lengkapnya.
Comments (0)