MUI Desak Menkeu Baru Optimalkan Penerimaan Negara Non-Pajak
Tantangan fiskal Indonesia memasuki babak baru di tengah himpitan ketidakpastian ekonomi global dan tekanan terhadap daya beli masyarakat domestik. Keterga
Tantangan fiskal Indonesia memasuki babak baru di tengah himpitan ketidakpastian ekonomi global dan tekanan terhadap daya beli masyarakat domestik. Ketergantungan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terlampau tinggi pada sektor perpajakan mulai memicu perhatian kritis dari berbagai kalangan, termasuk lembaga keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendorong Menteri Keuangan yang baru untuk melakukan reformasi mendasar pada pola penerimaan negara dengan menggali potensi pendapatan di luar pajak.
Langkah ini dinilai sangat mendesak agar pemerintah tidak terus-menerus mengambil jalan pintas dengan meningkatkan beban pajak masyarakat. Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang agresif berisiko menggerus kesejahteraan rakyat kecil jika tidak diimbangi dengan diversifikasi pendapatan negara yang signifikan.
"Pemerintah harus berani melakukan reformasi fiskal secara mendasar. Jangan sampai sumber utama pendapatan negara hanya mengandalkan pungutan dari kantong rakyat melalui pajak. Potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) kita sangat melimpah, dan itu yang harus dimaksimalkan secara berkeadilan," ujar KH Muhammad Cholil Nafis dalam keterangannya.
Beban Fiskal dan Urgensi Diversifikasi Pendapatan
Dalam postur anggaran negara saat ini, kontribusi sektor perpajakan masih mendominasi hingga lebih dari 80 persen dari total pendapatan dalam APBN. Di sisi lain, porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pemanfaatan sumber daya alam, serta pelayanan publik, dinilai belum tergarap secara maksimal dan profesional.
Kondisi ketergantungan tunggal ini dinilai riskan terhadap gejolak ekonomi. Berikut perbandingan fokus pengelolaan struktur penerimaan negara saat ini dengan arah reformasi yang didorong oleh MUI:
| Komponen Penerimaan | Kondisi APBN Saat Ini | Arah Reformasi Kebijakan |
|---|---|---|
| Sektor Perpajakan | Menjadi penopang utama (>80% APBN) | Rasionalisasi agar tidak menekan daya beli |
| Kekayaan Alam (SDA) | PNBP belum maksimal & rentan kebocoran | Optimalisasi tata kelola hulu ke hilir |
| BUMN & Produktivitas SDM | Dividen bervariasi, butuh PMN | Peningkatan profitabilitas dan efisiensi BUMN |
Mengoptimalkan Kekayaan Alam dan Kapasitas SDM
Diversifikasi penerimaan negara mensyaratkan perbaikan tata kelola secara menyeluruh di sektor hulu sumber daya alam. Indonesia memiliki cadangan komoditas strategis seperti nikel, tembaga, batu bara, serta potensi ekonomi maritim yang melimpah. Namun, kebocoran penerimaan akibat praktik pertambangan tanpa izin, royalti yang terlalu rendah, serta hilirisasi yang belum memberikan multiplier effect maksimal bagi kas negara menjadi masalah mendasar yang harus segera dibenahi oleh jajaran Kementerian Keuangan.
Di samping keberadaan modal alam, penguatan kinerjanya juga bergantung pada pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sehat dan berdaya saing global. MUI menyoroti pentingnya profesionalisme tata kelola aset negara agar BUMN tidak sekadar menjadi beban anggaran atau terus bergantung pada Penyertaan Modal Negara (PMN), melainkan mampu menjelma menjadi penyumbang utama devisa serta dividen bagi kas APBN.
Menjaga Balance Fiskal dan Keadilan Sosial
Secara analitis, ketergantungan ekstrem pada instrumen pajak berisiko menciptakan lingkaran setan bagi perekonomian nasional. Ketika pajak dinaikkan di saat pertumbuhan ekonomi melambat, daya konsumsi masyarakat akan semakin tertekan. Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Dengan mengalihkan fokus pada optimalisasi PNBP berbasis sektor unggulan SDA dan peningkatan kualitas produktivitas SDM, pemerintah diharapkan mampu membangun ketahanan fiskal yang lebih berkelanjutan. Upaya reformasi ini bukan berarti menghapuskan peran pajak, melainkan menciptakan penataan ulang agar beban fiskal terbagi secara adil sembari menggenjot pendapatan dari kekayaan kolektif bangsa.
Comments (0)