MK Perintahkan Pemerintah Desain Ulang Kewenangan Penegakan Hukum Bakamla

Langkah reformasi tata kelola keamanan maritim Indonesia memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil

Sep 17, 2026 - 14:06
0 0
MK Perintahkan Pemerintah Desain Ulang Kewenangan Penegakan Hukum Bakamla

Langkah reformasi tata kelola keamanan maritim Indonesia memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Melalui putusan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengusaha pelayaran Lukman Ladjoni, MK secara tegas menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk menata ulang dan memperjelas arsitektur kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Putusan ini dinilai sebagai respons yudisial terhadap persoalan menahun terkait tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Selama bertahun-tahun, koordinasi antar-lembaga di laut kerap memicu ketidakpastian hukum, membebani pelaku usaha logistik, dan melemahkan efektivitas patroli laut terpadu.

Mengurai Sengkarut Tumpang Tindih Penegakan Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyoroti realitas empiris di mana kapal-kapal niaga domestik maupun internasional kerap menghadapi pemeriksaan berulang dari berbagai institusi yang berbeda. Ketidakjelasan batasan operasional antara Bakamla, Polairud, TNI AL, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Bea Cukai, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menciptakan inefisiensi operasional yang masif.

"Ketidakpastian kewenangan penegakan hukum di laut tidak hanya melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi, tetapi juga secara nyata menghambat kelancaran distribusi logistik nasional dan daya saing maritim Indonesia," demikian kutipan inti pertimbangan Mahkamah.

Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kehadiran Bakamla semestinya diarahkan untuk menciptakan sistem satu atap (single agency multi-tasks) atau setidaknya memiliki garis demarkasi kewenangan penyidikan dan penindakan yang tidak berbenturan dengan instansi sektoral lainnya.

Poin Penting Putusan dan Implikasi Reformasi Regulasi

Sebagai implikasi dari putusan ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki mandat konstitusional untuk segera merevisi regulasi terkait, baik melalui revisi UU Kelautan maupun harmonisasi undang-undang sektoral lainnya. Beberapa poin strategis yang disorot meliputi:

  • Harmonisasi Regulasi: Mengintegrasikan wewenang penyidikan dan patroli agar tidak terjadi multi-interpretasi di lapangan.
  • Efisiensi Logistik Maritim: Menghilangkan praktik pemeriksaan ganda terhadap armada niaga demi menekan biaya logistik nasional.
  • Penguatan Kapabilitas Bakamla: Menetapkan status Bakamla secara definitif sebagai penjaga pantai nasional (Indonesian Coast Guard) dengan instrumen hukum yang komprehensif.

Dampak bagi Ekosistem Maritim dan Dunia Usaha

Pelaku industri menyambut positif putusan ini karena membuka jalan bagi iklim investasi yang lebih kondusif di sektor maritim. Regulasi yang tumpang tindih selama ini dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya biaya logistik maritim di Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Kini, bola reformasi berada di tangan eksekutif dan legislatif. Kecepatan dan ketepatan perumusan legislasi tindak lanjut akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia yang berdaulat, aman, dan efisien secara ekonomi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Reporter HAM. Fokus pada isu hak asasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User