KPK Temukan Surat Imbauan Jalur Mandiri Saat Geledah Kasus Rektor Unsoed

KPK menggeledah Unsoed terkait kasus pemerasan jalur seleksi mandiri. Rektor Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya terlibat dalam dugaan gratifikasi.]]>

Aug 24, 2026 - 13:14
Updated: 1 day ago
0 0
KPK Temukan Surat Imbauan Jalur Mandiri Saat Geledah Kasus Rektor Unsoed

KPK Temukan Surat Imbauan Jalur Mandiri Saat Geledah Kasus Rektor Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat imbauan terkait jalur mandiri saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Surat tersebut ditemukan saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor rektor Unsoed pada Rabu (15/5/2024). Surat imbauan ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa jalur mandiri di universitas tersebut.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa penemuan surat imbauan ini menjadi salah satu bukti dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat rektor Unsoed, Aris Sumukyo. Menurutnya, surat tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang sedang dikumpulkan tim penyidik.

Temuan Penting Saat Penggeledahan

Penggeledahan yang dilakukan tim KPK di kantor rektor Unsoed berlangsung sejak pagi hari hingga siang hari. Selain surat imbauan terkait jalur mandiri, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen lainnya yang diduga terkait dana universitas dan penerimaan mahasiswa.

"Kami menemukan dokumen-dokumen penting yang menjadi bukti dalam kasus ini. Salah satunya adalah surat imbauan yang isinya terkait dengan jalur mandiri penerimaan mahasiswa," ujar Firli dalam konferensi pers singkat seusai penggeledahan.

Firli menambahkan bahwa surat imbauan tersebut ditujukan kepada para pejabat di lingkungan Unsoed untuk memperlancar proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Isi surat tersebut mengandung imbauan untuk memberikan kemudahan dalam proses seleksi, termasuk dalam penilaian dan persyaratan yang diberlakukan.

Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa

Kasus yang menjerat Aris Sumukyo ini diduga terkait dengan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, khususnya melalui jalur mandiri. Beberapa sumber menyebutkan bahwa terjadi penyelewengan dalam penilaian dan persyaratan penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini, termasuk pejabat di lingkungan Unsoed dan mantan rektor sebelumnya. Beberapa saksi mengungkapkan adanya praktik tidak wajar dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri di beberapa fakultas di Unsoed.

"Beberapa saksi yang telah kita periksa menyebutkan bahwa ada tekanan untuk memberikan kelulusan pada calon mahasiswa tertentu melalui jalur mandiri, meskipun mereka tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata sepegawai KPK yang tidak mau disebutkan namanya.

Rektor Unsoed Diperiksa sebagai Tersangka

Aris Sumukyo telah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi sejak menjabat sebagai rektor Unsoed pada tahun 2019 lalu. Selain Aris, KPK juga menyebutkan adanya beberapa orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam pemeriksaan, Aris diketahui telah menjelaskan alasan penerbitan surat imbauan tersebut. Menurutnya, surat tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan universitas terhadap program penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang dianggap sebagai salah satu sumber penerimaan universitas.

"Namun, penjelasan tersebut belum bisa kita terima sepenuhnya karena ada bukti lain yang menunjukkan adanya praktik tidak wajar dalam penerapan surat imbauan tersebut," ujar Firli.

Langkah Selanjutnya KPK

Setelah penggeledahan dan pemeriksaan beberapa saksi, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Tim penyidik berencana memeriksa lebih banyak saksi serta melakukan analisis lebih mendalam terhadap dokumen-dokumen yang telah disita.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. KPK akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik itu tersangka maupun korban," tegas Firli.

Ditambahkan, KPK juga akan memeriksa alur dana yang masuk ke rekening universitas melalui jalur mandiri. Diduga ada dana yang tidak masuk ke kas negara sebagaimana mestinya.

Kasus ini menunjukkan adanya potensi praktik korupsi dalam institusi pendidikan tinggi, terutama dalam proses penerimaan mahasiswa. KPK berkomitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User