KPK Ringkus Bupati Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan Kasus Suap Proyek Pendidikan dan Perkim
Jakarta, Beritainti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya. Kali ini, tim penindakan lembaga antirasuah itu mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam sebuah
Jakarta, Beritainti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya. Kali ini, tim penindakan lembaga antirasuah itu mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (3/7/2026). Penangkapan tersebut langsung mengarah pada dugaan praktik suap yang melibatkan proyek-proyek strategis di dua dinas pemerintahan Kabupaten Langkat, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, operasi senyap ini dilancarkan setelah KPK mendeteksi adanya transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan pejabat daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, membenarkan keterkaitan perkara tersebut dengan dua instansi itu. Ia menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media:
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat."
Kronologi dan Barang Bukti yang Disita
Operasi ini tidak hanya berujung pada penangkapan Bupati Syah Afandin. Tim KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat langsung dalam transaksi haram tersebut. Uang tunai dalam jumlah yang belum dirinci secara resmi ditemukan dan diduga kuat merupakan suap yang ditujukan kepada sang bupati. Sumber Beritainti.com menyebutkan bahwa nominal uang yang disita cukup signifikan, mengindikasikan nilai proyek yang dipertaruhkan. Selain uang, para penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diyakini akan memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Pendalaman Dugaan Gratifikasi
KPK memastikan tidak akan berhenti pada temuan awal. Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya aliran dana lain. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik tengah mendalami dugaan suap maupun gratifikasi lainnya yang mungkin diterima oleh Bupati Syah Afandin selama masa jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan tidak ada celah bagi tersangka dalam menyembunyikan hasil korupsinya.
OTT ini mencoreng wajah Kabupaten Langkat dan menjadi tamparan keras bagi pemerintahan daerah di Sumatera Utara yang sebelumnya juga diwarnai sejumlah kasus serupa. Syah Afandin kini terancam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Masyarakat menanti langkah cepat KPK dalam menetapkan status tersangka, karena berdasarkan aturan, lembaga antikorupsi itu hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib hukum para pihak yang tertangkap tangan. Hingga berita ini dihimpun, tim penyidik masih bekerja di Medan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan guna mengusut tuntas skandal ini.
Comments (0)